Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu dari Aceh

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua penyelenggara pemilu sidang kode etik di Ruang Sidang DKPP
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/Bisnis-Samdysara Saragih
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua penyelenggara pemilu sidang kode etik di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).

Kedua penyelenggara Pemilu yang mendapat sanksi Pemberhentian Tetap karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, yaitu Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar, Cut Agus Fathillah dan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, Adinirwan.

Cut Agus Fathillah merupakan Teradu I dalam perkara 133-PKE-DKPP/VI/2019. Sedangkan Adinirwan berstatus sebagai Teradu I dalam perkara 176-PKE-DKPP/VII/2019.

"Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Cut Agus Fathillah selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Adinirwan selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar," kata Ketua Majelis Harjono,  Rabu (9/10/2019).

Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi berupa Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada seorang penyelenggara Pemilu, yaitu Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Ali Yamin yang berstatus sebagai Teradu I dalam perkara 156-PKE-DKPP/VI/2019.

Dalam sidang ini, Ali Yamin juga mendapat sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir dalam perkara yang sama.

Sidang ini menyertakan 56 penyelenggara Pemilu yang menjadi Teradu dalam 15 perkara yang dibacakan, mulai dari tingkat Kabupaten/Kota hingga pusat, yang terdiri dari 35 penyelenggara Pemilu dari KPU dan 21 penyelenggara Pemilu dari Bawaslu.

Dari semua Teradu, terdapat lima penyelenggara Pemilu yang berstatus sebagai Teradu dalam empat perkara, yaitu Arief Budiman, Ilham Saputra, Viryan Azis, Pramono Ubaid Tanthowi dan Hasyim Asy’ari.

Kelimanya merupakan Ketua dan Anggota KPU RI yang berstatus sebagai Teradu dalam perkara 96-PKE-DKPP/V/2019, 98-PKE-DKPP/V/2019, 99-PKE-DKPP/V/2019 dan 127-PKE-DKPP/VI/2019.

Kecuali Ilham Saputra, empat nama di atas dipulihkan nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Sedangkan Ilham mendapat sanksi berupa Peringatan dari DKPP karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dalam perkara 99-PKE-DKPP/V/2019

"Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI,” ucap Harjono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper