Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Petinggi Perusahaan Properti Terkait TPPU Sunjaya

Salah satu penerimaan uang untuk Sunjaya diduga berasal dari perusahaan properti terkait perizinan properti di Kabupaten Cirebon.
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Bisnis-Ilham Budhiman
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Bisnis-Ilham Budhiman

Bisnis.com, JAKARTA - Giliran petinggi perusahaan properti dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus pencucian uang mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Petinggi itu adalah Direktur Utama PT Kings Property, Sutikno, yang akan diperiksa hari ini untuk tersangka Sunjaya.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sunjaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (9/10/2019).

Dalam perkara ini, KPK terus memperdalam penerimaan uang Sunjaya terkait pencucain uang sebesar Rp51 miliar yang diduga berasal dari hasil suap dan gratifikasi selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019.

Salah satu penerimaan itu diduga berasal dari perusahaan properti terkait perizinan properti di Kabupaten Cirebon.

Adapun dalam surat tuntutan Sunjaya, dia menerima suap senilai Rp2 miliar dari PT King Properti melalui Sutikno pada 8 Januari 2018 lalu.

Kemarin, KPK juga telah memeriksa General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung‎, terkait dugaan pemberian suap pada Sunjaya senilai Rp6,04 miliar terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Febri mengatakan bahwa kepada Herry Jung, penyidik mendalami soal alur proses perizinan proyek PLTU 2 Cirebon dan hal apa saja yang sudah dilakukan oleh perusahaan untuk perizinan tersebut.

"Kedua, apakah ada dan siapa saja pihak-pihak yang meminta uang dan komunikasinya bagaimana terkait dengan permintaan uang itu sampai adanya dugaan penyerahan suap di sana, itu tentu juga jadi poin yang kami dalami," ujarnya. 

Di sisi lain, Pihak Hyundai di Korea Selatan juga sebelumnya mengakui adanya pemberian sejumlah uang pada Sunjaya untuk mengurus proyek itu.

Dalam surat tuntutan, disebutkan bahwa aliran uang dari Hyundai diberikan secara bertahap melalui perantara bernama Rita Susana selaku Camat Beber. 

Dalam perkara ini, Sunjaya diduga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai bupati dan disamarkan atau dialihkan ke dalam bentuk barang. 

Adapun perincian penerimaan Sunjaya berupa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sekitar Rp41,1 miliar.

Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar, mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto dari ASN sekitar Rp3,09 miliar, setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar, dan perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya Rp500 juta.

Selain terkait perizinan PLTU, KPK menduga bahwa penerimaan lain diduga terkait dengan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar. 

"Sehingga total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp51 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers, Jumat (4/10).

Pencucian uang Sunjaya dilakukan dengan pembelian sejumlah tanah dan 7 kendaraan bermotor pelbagai merk atas nama orang lain.

Sunjaya telah divonis bersalah pada kasus sebelumnya yaitu terkait jual beli jabatan dengan hukuman pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung.

Dia terbukti menerima suap Rp100 juta dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper