Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gapasdap : Jangan Politisasi Tarif Angkutan Penyeberangan

Ketua Dewan Penasihat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Bambang Haryo Sukartono mempertanyakan rencana kenaikan tarif penyeberangan rata-rata 28 persen karena angka itu masih jauh dari biaya untuk standar keselamatan.
Ketua Dewan Penasihat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Bambang Haryo Sukartono
Ketua Dewan Penasihat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Bambang Haryo Sukartono

Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Dewan Penasihat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Bambang Haryo Sukartono mempertanyakan rencana kenaikan tarif penyeberangan rata-rata 28 persen karena angka itu masih jauh dari biaya untuk standar keselamatan.

“Kenaikan tarif ini perlu dikoreksi. Perhitungannya adalah 38 persen seperti yang telah disepakati antara pemerintah dan pengusaha Gapasdap, bukan 28 persen” ujar Anggota DPR periode 2014-2019 tersebut, Rabu (9/10/2019).

Menurutnya, kalau biaya standarisasi keselamatan dikurangi maka siapa yang menjamin keselamatan publik itu nantinya. Sedangkan pemerintah punya kewenangan terkait regulasi tarif angkutan penyeberangan.

Bukan hanya tidak memenuhi permintaan Gapasdap, pemerintah malah menawar kenaikan 28 persen tersebut dilakukan secara bertahap selama tiga tahun, kata Bambang. Menurutnya, hal itu tidak mungkin dilakukan mengingat keselamatan transportasi merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar karena menyangkut nyawa orang, katanya.

Politisi Partai Gerindra itu juga mengingatkan agar pemerintah tidak mempolitisiasi tarif angkutan publik dengan mengorbankan nyawa publik.

“Ini adalah transportasi yang harus menjamin keselamatan. Pemerintah tidak boleh mempolitisasinya karena keselamatan tidak bisa ditawar,” ujarnya. Dia mengatakan pemerintah tidak perlu khawatir tidak populer karena menaikan tarif transportasi berhubungan dengan keselamatan publik.

Pada bagian lain Bambang mengatakan kondisi anggota Gapasdap saat ini tengah mengalami kesulitan biaya operasional akibat tidak ada kenaikan tarif sejak lebih dari dua tahun terakhir. Sebagian dari mereka terpaksa melego alat produksi akibat tidak kuat dengan biaya operasi.  

Bahkan dengan kenaikan tarif 38 persen pun mereka belum bisa mendapatkan keuntungan yang layak karena tingkat penggunaan armada mereka tidak sampai 70 persen seperti diasumsikan pemerintah. Kalau dengan asumsi utilisasi sarana angkutan tersebut mencapai 55 persen maka maka seharusnya kenaikan tarif adalah 50 persen, katanya.

“Tolong diingat bahwa transportasi ini vital karena juga berfungsi sebagai prasarana selain alat transportasi. Hal ini tidak didapati pada angkutan darat sehingga tidak boleh main-main dengan tarif,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper