Bisnis.com, JAKARTA – Langkah Indonesia dalam mengimplementasikan Paris Agreement dinilai semakin konkret.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan kelembagaan Badan Layanan Umum Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) atau LH-Fund akan semakin memberikan ruang dan posisi yang sistematis dalam upaya penanganan dan pengendalian perubahan iklim.
“Kehadiran LH Fund ini melengkapi upaya dan langkah dari kebijakan Presiden Jokowi yang menekankan bahwa perlindungan dan pembangunan lingkungan itu sangat penting. Bagi Bapak Presiden Jokowi yang beberapa kali disampaikan kepada saya bahwa kehutanan adalah profesi beliau dan lingkungan adalah keseharian yang menjadi atensi beliau,” ujar Siti ketika menyampaikan Keynote Speech pada launching BPDLH atau LH-Fund di Jakarta, Rabu (9/10/2019).
BPDLH berada di bawah Kementerian Keuangan yang akan menjadi salah satu mekanisme pembiayaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak.
Tiga dimensi penting dalam lingkungan atau generalized support for environment, yaitu kampanye publik dan kekuatan informasi, pengaturan dengan harga dan pajak, serta regulasi lingkungan.
Disebutkan, preferensi publik dalam lingkungan meliputi dua hal yaitu perspektif menyeluruh tentang kebijakan-kebijakan lingkungan (termasuk harga dan pajak) serta kebijakan lingkungan dalam mengatasi isu spesifik lingkungan seperti pencemaran atau polusi udara, limbah rumah tangga, sumber daya genetik, dalam cakupan domestic use, car and transport policy, serta household waste yang bisa terjadi dan kasat mata menyebabkan pencemaran lingkungan dan menyebabkan kerusakan atau gangguan terhadap siklus kehidupan sehari-hari.
“Kita pahami bahwa semua dimensi itu dengan kerangka kerja pengendalian perubahan iklim dirangkum lebih sistematis upaya-upaya yang dikonsolidasikan, bahkan disepakati serta menjadi agenda dunia melalui agenda perubahan ikiim dan saat ini kita kerjakan dalam Paris Agreement Implementation,” papar Siti.
Pada konteks tersebut, ujar Siti, kehadiran LH-Fund ini menjadi sangat berarti dan juga menjadi wahana penting untuk konsolidasi upaya dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan, selain yang selama ini mendapatkan dukungan dari APBN yang tersebar di semua K/L.
Sementara itu, untuk upaya-upaya mitigasi dan adaptasi sendiri, Indonesia telah menyiapkan berbagai instrumen pelaksanaannya yang inovatif, seperti Sistem Registry Nasional (SRN), Monitoring Reporting dan Verifikasi (MRV) Protocol, Sistem Informasi Safeguards (SIS) REDD+, Sistem Identifikasi Kerentanan (SIDIK), SIGN- SMART, dan lain-lain.
Kehadiran BPDLH-LH Fund ini melengkapi upaya Indonesia dalam kerja nyata pengendalian dan penanganan dampak perubahan iklim.