Bisnis.com, JAKARTA--Polda Riau menetapkan Direktur Utama PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) dan Manajer Operasional PT SSS sebagai tersangka perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengungkapkan penetapan tersangka Dirut dan Manajer Operasional PT SSS serta korporasinya diharapkan bisa jadi efek jera bagi korporasi lain, yang berencana melakukan perbuatan tindak pidana pembakaran hutan di seluruh Indonesia.
"Untuk penanganan kasus karhutla oleh Polda Riau hingga saat ini sudah ditetapkan tersangka Dirut PT SSS dan Manajer Operasional PT SSS," tuturnya, Selasa (8/10).
Asep menjelaskan penetapan tersangka pimpinan PT SSS tersebut merupakan wujud profesinalisme Polri dalam menangani kasus karhutla di Tanah Air.
Asep menjamin Polri tidak akan pandang bulu dan menetapkan siapapun sebagai tersangka, selama ada dua alat bukti yang cukup.
"Polri tidak akan pandang bulu dan ragu-ragu dalam menegakkan hukum terhadap siapa saja baik perorangan maupun korporasi," katanya.