Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bom Ikan Dosen IPB, Polisi : Tersangka Tak Bermain Sendiri

Polisi mengungkap kasus kepemilikan bom ikan yang dilakukan oleh dosen Institut Pertanian Bogor berinisial AB.

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi mengungkap kasus kepemilikan bom ikan yang dilakukan oleh dosen Institut Pertanian Bogor berinisial AB. Tersangka diketahui berencana melakukan aksinya bersama delapan orang lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan beberapa tersangka lain yang terlibat dalam kelompok tersebut.

"Kita akan menetapkan beberapa tersangka dan penahanan. Yang bersangkutan [melakukan aksi] dengan teman-temannya 8 orang," katanya, Kamis (3/10/2019).

Dia menjelaskan Polda Metro Jaya telah melakukan penanganan lanjutan kepada AB dan kelompoknya. Dalam waktu dekat kepolisian bakal melanjutkan proses ke penyidikan. Setelah itu kasus akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk disidang.

Menurutnya, sebelum melancarkan aksi, tersangka melakukan pertemuan terlebih dulu. Kegiatan ini dilakukan beberapa kali. Namun polisi masih mendalami apa pembahasan yang dimunculkan dalam pertemuan tersebut.

"Kemudian akan kita tanyakan semuanya. Satu per satu peran daripada para tersangka yang sudah dilakukan penahanan ini. Apa perannya, misalnya ada yang menyuruh dan mendanai nanti akan kita [dalami] satu per satu," ujarnya.

Hasil pemeriksaan tersanga AB, polisi mengamankan 29 bom ikan berisi paku. Selain itu, diketahui AB mendanai seseorang untuk mendatangkan ahli pembuat bom ikan. Tersangka juga merogoh kocek Rp8 juta untuk melakukan hal itu.

Institut Pertanian Bogor membebas tugaskan dosen berinisial AB terkait status tersangka pemasok bom molotov oleh Polda Metro Jaya.

Kepala Biro Komunikasi Institut Pertanian Bogor Yatri Indah Kusumastuti mengatakan status tersangka yang diberikan kepada AB membuat kampus tersebut membebaskannya dari tugas akademik.

Upaya ini untuk memberikan kepastian terhadap proses perkualiahan dan pembimbingan yang melibatkan tersangka sebagai dosen Manajemen Pembangunan Daerah Fakultas Ekonomi dan Manajemen kampus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper