Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih Puan Maharani akhirnya mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dalam pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Puan yang juga anggota legislatif periode 2014—2019 ditarik menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Puan mengatakan bahwa dia mengirim surat pengunduran diri ke Jokowi kemarin, Senin (30/9/2019).
“Saya sudah izin pamit pada presiden untuk mengundurkan diri sebagai Menko PMK untuk bisa dilantik pada tanggal 1 Oktober ini sebagai Anggota DPR,” katanya di ruang Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Puan juga mengaku telah ditunjuk partai untuk menjadi Ketua DPR. Ini mengacu pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang isinya adalah partai pemenang pemilu 2019 otomatis menjadi Ketua DPR.
“Kemudian didampingi oleh empat wakil yang mana mendapatkan suara sesuai dengan urutan kemenangan kursi di Pemilu yang lalu,” jelasnya.
Puan mengikuti jejak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang sudah mundur sejak Jumat (27/9/2019) lalu.
Pengunduran ini mengacu UU 39 tahun 2018 tentang Kementerian Negara. Pada pasal 23 tertulis seorang menteri tidak boleh rangkap jabatan.