Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU KPK Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana pengujian Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dimohonkan oleh para mahasiswa dari berbagai universitas pada pukul 08.30 WIB, Senin (30/9/2019).
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana pengujian Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dimohonkan oleh para mahasiswa dari berbagai universitas pada pukul 08.30 WIB, Senin (30/9/2019).

 Sebanyak 18 mahasiswa yang menggugat didampingi kuasa pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Mereka menggugat UU KPK karena dinilai cacat formil dan materiil, kendati undang-undang tersebut belum diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan diundangkan ke dalam lembaran negara.

Ihwal hal tersebut, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang tetap digelar karena sudah diregistrasi MK.

"Selanjutnya, lihat sidang pendahuluan nanti. Apakah diminta menunggu sampai sidang perbaikan atau akan seperti apa," ujar Fajar saat dihubungi  Minggu (29/9/2019) malam.

Sebelumnya, Zico Simanjuntak mendetailkan gugatan secara formil maupun materil yang diajukan ke MK. Dalam gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses revisi UU yang cacat prosedur karena tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas.

Para penggugat juga mempermasalahkan rapat paripurna pengesahan UU KPK, pada 17 September 2019. Rapat itu hanya dihadiri oleh 80 anggota DPR, namun Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan ada 289 anggota dewan yang hadir.

Zico menerangkan pihaknya juga mempersoalkan proses pembentukan UU KPK yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat. KPK sendiri, kata dia, juga tidak dilibatkan dalam pembahasan UU tersebut.

 “Dalam pembentukan UU, lembaga terkait seharusnya diikutsertakan," ujar Zico seperti dilansir dari Antara pada Jumat (20/9/2019).

Adapun dalam gugatan materil, para penggugat mempermasalahkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam UU KPK Pasal 29. Pasal itu mengatur bahwa pimpinan KPK harus memenuhi syarat yakni tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi pimpinan KPK.

Menurut Zico, pasal itu tidak mengatur mekanisme sanksi apabila aturan ini dilanggar. Menurut dia, DPR juga mengabaikan aturan ini ketika memilih Inspektur Jenderal Firli Bahuri menjadi Ketua KPK periode 2019-2023.

“Sayangnya di UU tidak ada ketentuan sanksi apabila aturan ini dilanggar,” kata dia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper