Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenal RKUHP : Memperluas Perzinaan, Mempersempit Ruang Amoralitas?

Pasal tentang perzinaan menjadi salah satu pasal yang dipermasalahkan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kelima kiri) bersama pakar hukum tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan anggota Komisi III DPR foto bersama usai rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019)./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kelima kiri) bersama pakar hukum tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan anggota Komisi III DPR foto bersama usai rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019)./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Setiap agama yang dianut di Indonesia melarang laki-laki dan perempuan berbuat zina atau hubungan seksual di luar ikatan perkawinan.

Ajaran agama menyebut sang pezina dilabeli sebagai pendosa. Kelak di akhirat, pelaku mendapatkan hukuman dari Tuhan apabila dosanya tidak diampuni.

Selama di dunia, ganjaran bagi pelaku zina berbeda-beda tergantung sistem hukum yang diterapkan. Ada yang mengadopsi hukum agama, hukum adat, atau hukum modern.

Bahkan, pezina bisa saja bebas dari hukuman duniawi. Ambil contoh tindak pidana perzinaan menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia.

Menurut Pasal 284 beleid itu, perzinaan adalah hubungan seksual antara laki-laki beristri atau perempuan bersuami dengan pasangan tidak sahnya. Bila kedua pelaku hubungan seksual sama-sama belum kawin, jeratan pemidanaan tidak berlaku.

“Kalau ini dibiarkan maka [zina] menjadi hal yang diterima. Padahal tidak sesuai dengan agama manapun, apakah Islam, Kristen, Hindu, Budha,” kata Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah, belum lama ini.

Kenal RKUHP : Memperluas Perzinaan, Mempersempit Ruang Amoralitas?
Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Berangkat dari nilai agama itu, pembentuk UU kemudian berniat memperluas cakupan tindak pidana perzinaan lewat RUU KUHP (RKUHP). Sudah sering disebut bahwa KUHP saat ini merupakan versi terjemahan dari Wetboek van Strafrecht Nederlands Indie atau KUHP Hindia Belanda yang mengadopsi KUHP Belanda.

KUHP Hindia Belanda mengikat sejak 1 Januari 1918. Artinya, selama 1 abad lebih bangsa Indonesia menerapkan hukum pidana penjajah, termasuk mengenai perzinaan yang berbeda dari konsep "living law" di negeri ini.

Ketika mengajukan usulan RKUHP pada Januari 2015, dalam naskah akademiknya, pemerintah membeberkan bahwa tindak pidana terkait kesusilaan digali dari norma-norma agama. Berbagai tindak pidana yang sudah ada pun akan disesuaikan dengan menyandarkannya pada moral agama.

Alhasil, RKUHP versi awal langsung memuat perluasan lingkup tindak pidana perzinaan. Bahkan, pidana maksimal bagi pelaku zina dalam rencana awal adalah 5 tahun penjara. Bandingkan dengan Pasal 284 KUHP yang hanya menghukum pelaku paling lama 9 bulan penjara.

Dalam perjalanannya, terdapat perbaikan redaksional maupun lama pidana. Selama pembahasan 2015-2019, pembentuk UU bermufakat untuk memangkas besaran pidana dari rencana pemerintah.

Draf RKUHP termutakhir sebelum ketuk palu DPR yang diperoleh Bisnis, mencantumkan bahwa delik perzinaan yang diperluas dari Pasal 284 KUHP terdapat dalam Pasal 417. Pidana penjara juga dikatrol, dari maksimal 9 bulan pada KUHP menjadi 12 bulan pada RKUHP.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II,” demikian bunyi Pasal 417 ayat (1) RKUHP.

Penjelasan Pasal 417 ayat (1) RKUHP mengklasifikasikan ‘bukan suami atau istrinya’ meliputi lima kriteria. Pertama, laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya.

Kenal RKUHP : Memperluas Perzinaan, Mempersempit Ruang Amoralitas?
Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi (kedua kanan) didampingi anggota menyampaikan keterangan kepada wartawan seusai bertemu Presiden Joko Widodo di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/3/2018)./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari

Kedua, perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya. Ketiga, laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan.

Keempat, perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan. Adapun kriteria kelima adalah laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

Terminologi terakhir merupakan substansi yang tidak diakomodasi dalam KUHP saat ini. Meski demikian, pembuat UU mempertahankan perzinaan sebagai delik aduan.

Bedanya, RKUHP memperluas pengadu tindak pidana perzinaan yang awalnya hanya suami atau istri menjadi suami, istri, orang tua, atau anak.

Tak sekadar memperluas subjek pelaku zina, RKUHP pun mengelompokkan praktik kohabitasi atau yang lebih populer dengan istilah ‘kumpul kebo’ dalam kategori delik perzinaan. Dalam Pasal 418, pengadu kumpul kebo bisa juga kepala desa, selain suami, istri, orang tua, atau anak pelaku.

Masuk pula dalam lingkup tindak pidana perzinaan adalah incest atau hubungan seks sedarah yang termuat dalam Pasal 419 RKUHP. Hubungan ini mencakup anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dalam sebuah sidang perkara pengujian KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK), Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) menjelaskan bahwa keberadaan Pasal 284 KUHP merupakan upaya negara untuk menjaga sakralnya perkawinan yang disahkan oleh negara. Norma tersebut berakar dari zaman Romawi, Code Penal Prancis, hingga KUHP Belanda.

Konsep perzinaan KUHP, tambah ICJR, memang tidak seperti terminologi agama. KUHP menggunakan istilah overspel (mukah) atau genda yang dapat dipadankan dengan perselingkuhan. Dengan demikian, unsur terikat perkawinan adalah syarat menjadikan perzinaan sebagai delik.

Kenal RKUHP : Memperluas Perzinaan, Mempersempit Ruang Amoralitas?
Ilustrasi cincin kawin./Reuters-Juan Carlos Ulate

Dalam perkara yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir mengatakan pengaduan tindak pidana perzinaan ala KUHP mesti diikuti dengan tuntutan perceraian. Jika tidak ada perceraian, maka pengaduan tidak akan diproses.

“Bagian dari tindakan itu adalah semata-mata dia melindungi perkawinan, bukan pada melakukan hubungan seksualnya,” tuturnya.

Sebaliknya, RKUHP tidak mensyaratkan adanya permintaan cerai jika salah satu pelaku masih terikat dalam perkawinan. Meski demikian, masih ada kesempatan bagi si teradu untuk bebas dari hukuman apabila pengaduan dicabut sebelum pengadilan memeriksa perkara.

Memang, tak semua sependapat dengan delik perzinaan ketika RKUHP rampung dan hampir disahkan. Akhirnya, bersama dengan sejumlah materi kontroversial lain, Pasal 417 dan Pasal 418 RKUHP tengah didalami kembali oleh pemerintah dan DPR selama masa penundaan pengesahan RKUHP.

“Saya agak heran negara sibuk mengurus moralitas kamar tidur yang dianggap lebih penting daripada moralitas pemerintahan,” ujar Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati yang kontra dengan delik perzinaan anyar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper