Bisnis.com, JAKARTA – Perdana Menteri Inggris Boris Johnson didesak untuk mengundurkan diri setelah Mahkamah Agung memutuskan bahwa langkahnya untuk menutup parlemen adalah melanggar hukum.
Berbicara di Mahkamah Agung, Kepala Pengadilan Tertinggi Inggris, Brenda Hale mengatakan bahwa para hakim telah mencapai suara bulat bahwa penangguhan parlemen merupakan pelangaran hukum.
Menurutnya para hakim dan pengadilan memiliki hak untuk memutuskan soal penutupan parlemen.
Hale kemudian membacakan sebuah putusan yang mendapati bahwa Perdana Menteri Boris Johnson telah menangguhkan parlemen secara tidak sah. Dia menyebut bahwa efek dari keputusan Johnson itu sangat ekstrem terhadap demokrasi.
Setelah keputusan itu, anggota parlemen dari Partai Nasional Skotlandia Joanna Cherry mengatakan Johnson sekarang harus mundur.
"Posisinya tidak dapat dipertahankan dan, untuk sekali ini, dia harus memiliki keberanian untuk melakukan hal yang layak dan mengundurkan diri," katanya seperti dikutip CNBC.com, Rabu (25/9/2019).
Sedangkan, pemimpin Partai Buruh Jeremy Corbyn mengatakan di konferensi partainya di Brighton bahwa Johnson sekarang harus mempertimbangkan posisinya dan bahwa anggota parlemen Inggris harus segera membuka pintu parlemen.
“PM telah bertindak salah dalam mematikan parlemen. Langkah itu menunjukkan penghinaan terhadap demokrasi dan penyalahgunaan kekuasaan olehnya,” ujar Corbyn.
Dikatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi untuk segera membuka kebali parlemen.
"Saya meminta Boris Johnson, dalam kata-kata bersejarah, untuk mempertimbangkan posisinya dan menjadi perdana menteri dengan pelayanan terpendek yang pernah ada," katanya.