Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PBNU Desak RUU Pesantren Segera Disahkan, Definisi Tidak Perlu Diubah

PBNU mendesak agar RUU Pesantren segera disahkan dan definisi pesantren yang dirumuskan dalam RUU Pesantren sudah tepat dan tidak perlu diubah.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj/Bisnis-Dwi Prasetya
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj/Bisnis-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - PBNU mendesak agar RUU Pesantren segera disahkan dan definisi pesantren yang dirumuskan dalam RUU Pesantren sudah tepat dan tidak perlu diubah.

Desakan itu disampaikan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). Sementara ihwal definisi pesantren ditegaskan Ketua PBNU Robikin Emkas dalam pernyataan tertulis yang diterima Bisnis.com.

"Definisi dalam RUU Pesantren sudah tepat, sudah benar. Tidak perlu diubah. Rumusan itu telah memenuhi aspek filosofis, sosialogis dan budaya pesantren," ujar Ketua PBNU Robikin Emkas, Jumat (20/9/2019).

Ia menegaskan dalam pandangan NU, keseluruhan isi RUU Pesantren yang dihasilkan saat ini sudah memenuhi kaidah dan mengakomodasi keberagamaan pesantren di Indonesia. "Untuk itu NU meminta agar RUU Pesantren segera disahkan dalam rapat paripurna DPR," ujarnya.

Pernyataan Robikin senada dengan pernyataan Ketua Umum PBNU K.H. Said Aqil Siradj saat memberikan kata sambutan pada Pembukaan Rapat Pleno PBNU 2019 di PP Al-Muhajirin 2, Purwakarta 20-22 September 2019.

"Terkait RUU Pesantren, NU perlu menegaskan bahwa terdapat 5 unsur pokok untuk dapat dikategorikan sebagai pesantren, yaitu kiai, santri, masjid/musala, pondokan/asrama dan kitab kuning. Kurang satu unsur saja, makna pesantren akan teredusir. Tanpa kitab kuning, pesantren tidak dapat mengemban risalah kenabian," ujar Said Aqil di Pondok Pesantren Al Muhajirin 2, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat.

Said Aqil menambahkan, " dalam pandangan NU, RUU Pesantren yang ada saat ini telah mengakomodasi keragaman pesantren yang ada di Indonesia, namun tetap mencerminkan kepribadian dan jati diri pesantren. Untuk itu NU mendesak DPR agar mengesahkannya dalam Rapat Paripurna akhir September tahun ini,"

Hal itu ditegaskan kembali oleh Said Aqil dalam konferensi pers. "Kami mendesak agar RUU Pesantren segera disahkan. Kita mendesak itu," kata Said Aqil seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan bahwa kalangan pesantren dan PBNU menantikan pengesahan rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang karena dengan demikian ada pengakuan negara terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan.

Menurut Said Aqil, mayoritas fraksi di parlemen sudah menyatakan menyetujui pengesahan RUU Pesantren menjadi undang-undang.

Rapat pleno PBNU di Purwakarta dihadiri oleh wakil presiden terpilih K.H. Ma'ruf Amin, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, yang diwakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, sudah menyepakati RUU Pesantren dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (19/9/2019).

Dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah pada Kamis (19/9), sempat terjadi perdebatan mengenai Pasal 42 dan Pasal 49 dalam RUU Pesantren.

Pemerintah menginginkan kata "dapat" dalam Pasal 42 yang menyatakan bahwa "Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan dan pendanaan" dihapus. Kata "dapat" dalam pasal itu kemudian disepakati dicabut.

Selain itu, pemerintah menginginkan Pasal 49 mengenai dana abadi pesantren dihapus karena akan menjadi beban bagi negara. Namun, Komisi VIII DPR tetap menginginkan adanya dana abadi pesantren.

Rapat akhirnya menyepakati perubahan dalam Pasal 49 ayat 1 menjadi "pemerintah menyediakan dan mengeluarkan dana abadi pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper