Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo meminta agar pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditunda. Padahal, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah merampungkan dan akan mengesahkannya.
Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Johnny G. Plate mengatakan bahwa mendukung sikap presiden.
“Setuju ditunda dan dibahas oleh DPR baru periode berikutnya,” katanya melalui pesan instan, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga
Johnny menjelaskan bahwa alasan mereka mendukung Jokowi karena masih banyak publik yang tidak sepakat dengan beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Kami berpendapat bahwa atas berkembangnya pendapat masyarakat yang pro dan kontra maka perlu penyisiran lebih lanjut terhadap pasal-pasal RUU KUHP yang dinilai masih krusial,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa telah mencermati dan mengikuti seluruh perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Berbagai kalangan berkeberatan dengan sejumlah substansi.
“Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Untuk itu saya telah memerintahkan Menkumham sebagai wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” ujarnya di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).