Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Minta Pengesahan KUHP Ditunda, Nasdem Sepakat Dibahas Ulang

Presiden Joko Widodo meminta agar pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditunda. Padahal, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah merampungkan dan akan mengesahkannya.
Suasana Rapat Kerja pemerintah dengan DPR membahas RUU KUHP pada Rabu 18 September 2019./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Suasana Rapat Kerja pemerintah dengan DPR membahas RUU KUHP pada Rabu 18 September 2019./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo meminta agar pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditunda. Padahal, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah merampungkan dan akan mengesahkannya.

 

Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Johnny G. Plate mengatakan bahwa mendukung sikap presiden.

 

“Setuju ditunda dan dibahas oleh DPR baru periode berikutnya,” katanya melalui pesan instan, Jumat (20/9/2019).

 

Johnny menjelaskan bahwa alasan mereka mendukung Jokowi karena masih banyak publik yang tidak sepakat dengan beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

 

“Kami berpendapat bahwa atas berkembangnya pendapat masyarakat yang pro dan kontra maka perlu penyisiran lebih lanjut terhadap pasal-pasal RUU KUHP yang dinilai masih krusial,” jelasnya. 

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa telah mencermati dan mengikuti seluruh perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Berbagai kalangan berkeberatan dengan sejumlah substansi.

 

“Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Untuk itu saya telah memerintahkan Menkumham sebagai wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” ujarnya di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper