Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Padahal, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah merampungkan dan akan mengesahkannya.
Menanggapi itu, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan bahwa apa yang disampaikan Jokowi adalah sikap yang diambil pemerintah.
“Tentu memang karena undang-undang itu harus disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR, kalau salah satu unsur dalam pembentukan undang-undang apakah DPR atau pemerintahnya minta ditunda, kan tentu tidak kemudian harusnya bisa kita paksakan,” katanya, Jumat (20/9/2019).
Arsul menjelaskan bahwa karena PPP adalah pengusung Jokowi dan menjadi presiden terpilih kembali, tentu akan satu tarikan nafas dengan apa yang sudah disikapi.
“Tentu fraksi yang koalisinya masuk ke pemerintahan akan mendukung yang disampaikan presiden,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa telah mencermati dan mengikuti seluruh perkembangan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) secara saksama. Berbagai kalangan berkeberatan dengan sejumlah substansi.
“Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Untuk itu saya telah memerintahkan Menkumham sebagai wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda,” ujarnya di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).