Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Pemasyarakatan, Koruptor Bisa Cuti Jalan-jalan di Mal

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah menyepakati rancangan revisi Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Ada hak-hak yang bisa didapat narapidana.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani draft kesepakatan RUU Pemasyarakatan dengan perwakilan fraksi-fraksi saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani draft kesepakatan RUU Pemasyarakatan dengan perwakilan fraksi-fraksi saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah menyepakati rancangan revisi Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Ada hak-hak yang bisa didapat narapidana.

Dalam pasal 9 tertera narapidana berhak mendapat pendidikan, pengajaran, dan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi.

Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU Pas) Muslim Ayub mengatakan bahwa pada pasal 10 tertera warga binaan bisa mendapat remisi, asimilasi, cuti bersyarat, dan pulang ke rumah.

“Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Kan cuti. Bisa mengambil cuti dan didampingi oleh petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas,” katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (20/9/2019).

Narapidana yang tertuang di UU 12/1995 mencakup semua termasuk koruptor, terpidana terorisme, kejahatan keamanan negara dan kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional dan teroganisasi berhak mendapat remisi hingga bebas bersyarat. Masih di pasal 10, mereka yang diberi itu harus memenuhi beberapa ketentuan.

Syarat yang harus dipenuhi yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain tiga itu, khusus narapidana yang mau mendapat cuti jelang pembebasan atau bebas bersyarat harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga masa pidana. Dua pertiga tersebut paling sedikit sembilan bulan. Pemberian hak tidak berlaku hidup dan terpidana mati.

Cuti ini, jelas Ayub, akan diatur lebih lanjut di peraturan pemerintah setelah rancangan UU 12/1995 disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di rapat paripurna.

“Kita tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP. kan hanya global saja kita buat aturan itu. Termasuk yang dinda sampaikan tadi,” jelasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper