1. Istana Tegaskan Pengesahan UU KPK adalah Proses Politik
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menyatakan pengesahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) merupakan sebuah proses politik.
Moeldoko menyebut proses pembahasan revisi UU 30/2002 tersebut hingga pengesahan pada Selasa (17/9/2019) melibatkan semua stakeholder, termasuk DPR dan pemerintah.
Baca selengkapnya di sini.
2. Akui Lalai, Jokowi Minta Karhutla Tak Meluas
Presiden Joko Widodo mengakui meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah akibat ketidaksiapan pemerintah.
Dalam rapat terbatas yang disiarkan oleh akun youtube Sekretariat Presiden, Jokowi menilai perangkat daerah mulai dari gubernur hingga kepala desa, serta panglima kodam yang memiliki komandan rayon militer hingga babinsa dan Kapolda hingga babinkamtibmas tidak berfungsi maksimal.
Baca selengkapnya di sini.
3. Status Darurat, Ini 3 Instruksi Jokowi untuk Atasi Karhutla di Riau
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rakor kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Hotel Novotel Pekanbaru, Senin malam (16/9/2019).
Adapun terhadap upaya penanganan karhutla di Provinsi Riau yang saat ini berstatus siaga darurat, Jokowi memberi sejumlah arahan untuk memastikan penanganan tersebut berjalan sebagaimana mestinya.
Baca selengkapnya di sini.
4. Kemampuan Teknologi Nuklir Indonesia Makin Diakui Dunia
Indonesia terus memperkuat kerja sama teknis dengan International Atomic Energy Agency (IAEA) guna meningkatkan kontribusi teknologi nuklir untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDG).
“Untuk mendukung hal ini, Indonesia telah memperkuat kemampuan safeguards nuklir yang dikembangkan IAEA di kawasan Asia-Pasifik, antara lain melalui keketuaan Indonesia pada Asia-Pacific Safeguards Network (APSN),” ujar Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Mohamad Nasir dalam Sidang Umum IAEA ke-63 di Wina, Austria (16/9/2019).
Baca selengkapnya di sini.
5. DPR Sahkan Revisi UU KPK, Nasib Novel Baswedan Ikut Terancam?
Selain dianggap akan melemahkan KPK, pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 diduga akan memberi dampak pada nasib penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Sejumlah pasal perubahan pada UU KPK ini dianggap berpotensi melemahkan lembaga antirasuah, di antaranya soal keberadaan dewan pengawas, hingga kewenangan KPK menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.
Baca selengkapnya di sini.