Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU KPK Selesai, Disahkan di Paripurna DPR Hari Ini

Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dari PPP, Ahmad Baidowi mengatakan bahwa sebelum paripurna, mereka akan mengadakan rapat badan musyawarah (bamus) mengagendakan pengesahan revisi UU 30/2002.
Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menabur bunga di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019)./Antara
Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menabur bunga di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah membahas isi revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya adalah pengesahan.

Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dari PPP, Ahmad Baidowi mengatakan bahwa sebelum paripurna, mereka akan mengadakan rapat badan musyawarah (bamus) mengagendakan pengesahan revisi UU 30/2002.

“Dari rapat bamus pagi ini akan ditentukan kapan jadwal paripurna pengesahan revisi UU KPK. Bisa paripurna siang ini atau paripurna mendatang,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Selasa, (17/9/2019).

Anggota Baleg dari PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa pengesahan melalui rapat paripurna kemungkinan besar dilakukan hari ini, Selasa (17/9/2019).

Tempus fugit, time flies. Sudah semakin padat acara jelang akhir masa jabatan,” jelasnya.

Berdasarkan agenda DPR hari ini, legislatif bakal rapat paripurna membahas IHPS dan pengambilan keputusan RUU Sumber Daya Air. Tidak ada soal pengesahan revisi UU 30/2002.

Setidaknya ada tujuh poin yang disepakati pemerintah dan DPR terkait revisi UU KPK. Berikut rinciannya.

  1. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
  2. Pembentukan Dewas
  3. Pelaksanaan penyadapan
  4. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.
  5. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi
  6. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan
  7. Sistem kepegawaian KPK

Pada rapat Badan Legislasi Senin (16/9) malam, DPR RI menyetujui perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menjadi UU.

“Apakah UU Perubahan Kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK diproses lebih lanjut sesuai aturan yang ada,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen.

Dia mengatakan, dalam rapat kerja antara Baleg DPR dengan perwakilan pemerintah, semua fraksi sudah memberikan pendapatnya terkait dengan revisi UU KPK tersebut.

Hasilnya sebanyak tujuh fraksi menyatakan secara bulat mendukung perubahan kedua UU KPK itu dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui, sedangkan dua fraksi dengan catatan, dan satu fraksi menyatakan belum berpendapat.

Dalam Rapat Kerja tersebut, satu fraksi yang belum memberikan pendapatnya adalah Fraksi Partai Demokrat dan akan menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Dua fraksi yang memberikan catatan atas revisi UU KPK adalah Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS.

Sementara itu, sebanyak tujuh fraksi menyatakan mendukung revisi UU KPK yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Partai Hanura.

PENOLAKAN MASYARAKAT

Revisi UU KPK ini juga mendapat penolakan dari masyarakat yang menilai amendemen hanyalah sebagai cara untuk melemahkan lembaga antikorupsi tersebut. Dalam petisi di platform Change.org, petisi berjudul "Indonesia Bersih, Presiden Tolak Revisi UU KPK!" telah ditandatangani oleh 99.383 orang hingga pukul 10.20 WIB hari ini.

"Pada Rapat Paripurna (5/9/19), secara “diam-diam” DPR bermaksud merevisi kembali UU KPK yang diambil dalam waktu hanya lima menit tanpa dibacakan oleh masing-masing fraksi. RUU revisi UU KPK ini merupakan produk lama (2016) setelah sebelumnya pada tahun tersebut ditunda dan dikeluarkan dalam Prolegnas tahunan sehingga tidak lagi masuk dalam Prolegnas 2017, 2018, dan 2019," tulis Henri Subagiyo yang memulai petisi tersebut.

Salah satu poin penolakan adalah adanya ketentuan tentang pembentukan Dewan Pengawas bagi KPK oleh DPR atas usulan Presiden. Ketentuan ini berpotensi membatasi ruang gerak KPK karena mengharuskan KPK mendapatkan izin terlebih dahulu sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. 

Pon lainnya adalah soal personel penyidik KPK yang hanya diperbolehkan dari kepolisian, kejaksaan dan penyisik pegawai negeri sipil sehingga tidak memungkinkan untuk adanya penyidik independen dari KPK.

"Kita tahu bahwa selama ini persoalan pemberantasan korupsi sangat menggantungkan adanya penyidik yang independent dan berintegritas. Oleh karenanya, penyidik yang diangkat sendiri oleh KPK menjadi penting."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper