Bisnis.com, PEKANBARU - Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau. Kegiatan pada Selasa (17/9/2019) yang merupakan hari kedua, diawali dengan mengikuti salat Istisqa atau salat memohon hujan dan selanjutnya meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan.
Salat Istisqa dilakukan di Masjid Amrullah, komplek militer Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Kota Pekanbaru, Riau.
Usai mengikuti salat Istisqa, Jokowi dijadwalkan meninjau lokasi kebakaran. Ada dua lokasi yang disebut akan dikunjungi mantan Wali Kota Solo tersebut, yakni lokasi kebakaran di Desa Merbau, Bunut, Kabupaten Pelalawan yang ditempuh menggunakan jalur udara.
Selanjutnya Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, yang berlokasi tidak jauh dari kota Pekanbaru.
"Presiden akan melakukan peninjauan di lapangan untuk mengetahui secara pasti apa penyebab kebakaran itu, apa yang sudah dilakukan, hambatan apa yang ada di lapangan," kata Menko bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dalam jumpa pers, Senin malam (16/9/2019).
Menurut Wiranto, hal itu dilakukan untuk memutuskan upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah Karhutla menjadi lebih besar dan luas lagi.
Baca Juga
Menko menjelaskan Presiden dalam rapat terbatas mengatakan pencegahan Karhutla lebih penting dibanding memadamkannya.
Menko mengatakan biaya yang harus dikeluarkan untuk memadamkan Karhutla lebih besar ketimbang upaya pencegahan.
Pemerintah akan menitikberatkan untuk mengaktifkan aparat dan perangkat di daerah untuk mencegah Karhutla.
Jokowi tiba di Pekanbaru pada Senin malam sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung memulai rapat terbatas tentang penanganan kebakaran hutan dan lahan bersama sejumlah menteri terkait dan pimpinan aparat keamanan.
Kabut Asap Pekat
Kunjungan kerja Jokowi di Kota Pekanbaru pada Selasa pagi diwarnai dengan kabut asap pekat. Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika BMKG Stasiun Pekanbaru Sukisno menyatakan jarak pandang di Kota Madani itu hanya sekitar 800 meter.
Sementara kualitas udara di Kota Pekanbaru yang diakses Antara melalui laman resmi BMKG mencapai 343 mikrogram per meter kubik (µg/m3) atau melampaui nilai ambang batas (NAB) harian PM10 sebesar 150 µg/m3.
BMKG mengukur kualitas udara dengan parameter kandungan PM10 (partikulat matter 10) yaitu partikel yang ada di udara berukuran di bawah 10 mikrogram sehingga bisa membahayakan bila terhirup oleh manusia.