Bisnis.com, JAKARTA--- Saut Situmorang mengundurkan diri sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi per Senin (16/9/2019).
Pengunduran diri Saut ini dilakukan di tengah situasi yang memanas di KPK, saat DPR berencana merevisi UU No.30/2002 tentang KPK dan pemilihan pimpinan baru KPK yang dipersoalkan banyak pihak, terutama pegiat anti korupsi.
Ditanya soal pengunduran diri Saut, Presiden Joko Widodo tidak berkomentar banyak. "Ya itu hak setiap orang. Untuk mundur dan tidak mundur adalah hak pribadi seseorang," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Seperti diketahui, DPR telah memilih 5 pemimpin baru KPK periode 2019-2023 berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan sampai Jumat (13/9/2019) dini hari.
Mereka antara lain Firli Bahuri yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumatra Selatan, Alexander Marwata (petahana, Wakil Ketua KPK), Lili Pintauli Siregar (advokat, LPSK), Nawawi Pomolango (hakim), serta Nurul Ghufron (akademisi).
Salah satu organisasi antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap terpilihnya lima pimpinan KPK itu berdasarkan selera politik. ICW menganggap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia akan kian menjauh dari harapan awal.