Bisnis.com, JAKARTA--- Kendati ditentang dari dalam Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Joko Widodo menyatakan dukungannya jika penyelidik dan penyidik KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.
Dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019) khusus membahas rencana revisi UU No.30/2002 tentang KPK, Jokowi menyatakan menyetujui pegawai KPK berstatus ASN.
Pegawai lembaga yang berstatus ASN, menurut Jokowi, juga terdapat di lembaga-lembaga lain yang mandiri seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, juga lembaga independen lain seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
"Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih terus menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN," kata Jokowi.
Seperti diketahui, draf RUU KPK itu membuat perubahan dengan mencantumkan definisi bahwa Pegawai KPK adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Salah satu konsekuensi apabila penyidik dan penyelidik KPK menjadi aparatur negara, maka berdasarkan draf RUU KPK itu, dapat diberhentikan dari jabatannya apabila diberhentikan sebagai aparatur sipil negara.
Sementara itu berdasarkan keterangan tertulis di laman resmi KPK, apabila pegawai KPK dimasukan dalam kategori ASN akan berisiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.