Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jika OVO dan DANA Merger, Harus Minta “Restu” KPPU

Pelaporan merger menjadi hal wajib dilakukan bagi dua atau lebih perusahaan yang meleburkan diri menjadi satu perusahaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambialihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Karyawati menerima telepon di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Jakarta, Kamis (18/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Karyawati menerima telepon di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Jakarta, Kamis (18/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Jika benar PT Visionet Internasional (OVO) mengambilalih atau menggabungkan platform pembayaran milik PT Espay Debit Indonesia Koe, DANA, maka perusahaan harus melaporkan aksi korporasi itu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pelaporan merger menjadi hal wajib dilakukan bagi dua atau lebih perusahaan yang meleburkan diri menjadi satu perusahaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambialihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hal terburuk jika suatu akuisisi atau merger menyalahi regulasi tersebut adalah pembatalan aksi korporasi.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, kalau OVO dan DANA tidak melakukan atau terlambat pelaporan secara tertulis maka kedua perusahaan dikenai denda maksimal Rp25 miliar.

“Kami menunggu mereka [OVO dan DANA] melaporkan sesuai tanggal efektif yuridis berdasarkan dalam PP tersebut. Setelah itu kami akan mengkaji hubungan mereka itu terafiliasi atau tidak,” kata Guntur kepada Bisnis, Kamis (12/9/2019).

Dihubungi terpisah, CEO Dana Indonesia Vincent Henry Iswaratioso enggan berkomentar banyak terkait peringatan KPPU apabila ada merger pihaknya dengan OVO. “Kami tidak bisa berkomentar atas rumor pasar [merger OVO dan DANA,” kata Vincent.

Merger antara OVO dan DANA berhembus kencang semenjak Rabu (11/9), bermula ketika Grab pemilik dompet digital OVO sedang berbicara untuk membeli mayoritas saham DANA yang berada di bawah korporasi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk.

Sebelumnya, kantor berita Reuters menulis bahwa Grab tengah dalam pembicaraan untuk menggabungkan perusahaan pembayaran digital OVO dengan DANA. Jika terlaksana, OVO dan DANA berpotensi mendominasi pasar pembayaran digital Tanah Air dan mengalahkan Gojek.

Grab yang berbasis di Singapura ini dikabarkan akan membeli saham mayoritas DANA yang selama ini dipayungi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. (Emtek). Setelah itu, Grab akan menggabungkannya dengan OVO yang sahamnya telah dimiliki Grab.

“Ini bagian dari pertempuran Grab-Gojek,” ujar salah satu sumber seperti dikutip Reuters, Rabu (11/9).

Rencana tersebut juga mengintensifkan persaingan di industri pembayaran digital Indonesia yang tengah menjamur di Indonesia. Berbagai layanan pembaran digital berupaya membonceng pasar e-commerce yang juga sedang berkembang pesat.

Menurut Reuters, hingga kini nilai kesepakatan tersebut belum jelas. Finance Asia menuliskan, valuasi terbaru OVO ada pada US$2,9 miliar. Sementara itu, valuasi DANA belum disebutkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper