Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku belum mengirimkan Surat Presiden terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebabnya, naskah yang berisi daftar inventaris masalah (DIM) baru diterimanya.
"Jadi baru saya terima DIM-nya tadi. Baru saya pelajari hari ini. Pelajari dulu," kata Jokowi di JIEXPO, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Jokowi berjanji akan mengirimkan surpres secepatnya. Namun, ia harus melihat dan mempelajari lebih dulu DIM tersebut.
"Nanti kalau surpres kami kirim, besok saya sampaikan. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," ujar Jokowi.
Dia juga tak ingin berkomentar lebih detail mengenai wacana pembentukan dewan pengawas, SP3, dan izin penyadapan yang menjadi salah satu poin dalam revisi. Namun, Jokowi berharap jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu, yang bisa membuat independensi Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi terganggu.
"Intinya ke sana, maka saya mau lihat dulu, nanti satu per satu kami pelajari, putusin, dan saya sampaikan. Kenapa ini iya, kenapa ini tidak, karena tentu saja ada yang setuju ada yang tidak setuju dalam DIM-nya," kata dia.
Baca Juga
Menjelang habis masa jabatan periode 2014-2019 para anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pembahasan revisi UU KPK atau Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Rapat Paripurna, Kamis, 5 September 2019, DPR menyepakati usul inisiatif revisi UU KPK.