Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU KPK : Ini Poin yang Disetujui Pemerintah Versi Wapres Jusuf Kalla

Poin lainnya yang menjadi pembahasan alot mengenai penghapusan wewenang KPK dalam menagih Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memberikan keterangan di Jakarta./Bisnis-Anggara Pernando
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memberikan keterangan di Jakarta./Bisnis-Anggara Pernando

Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi kisi-kisi atau bocoran terkait dengan wacana revisi UU KPK yang saat ini menjadi polemik di masyarakat.

Menurutnya, tidak semua poin RUU KPK yang diajukan oleh DPR RI akan disetujui oleh pemerintah.

"Jangan lupa itu [baru] draft. Sekarang pemerintah membikin intinya. Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal, tidak semua disetujui," katanya di Kantor Wapres RI, Selasa (10/9/2019).

Dia memberikan contoh salah satu poin yang disetujui KPK harus berkoordinasi dengan Jaksa Agung dalam konteks penuntutan perkara.

Poin lainnya yang menjadi pembahasan alot mengenai penghapusan wewenang KPK dalam menagih Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wapres Kalla menegaskan pemerintah berkukuh KPK sebagai lembaga yang berwenang dalam menagih LHKPN.

Lebih lanjut, JK memberi bocoran bahwa pemerintah menyetujui pembentukan dewan pengawas KPK dan menambahkan kewenangan bagi KPK untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

"Jadi mungkin dari sisi [poin] yang diusulkan DPR, paling yang disetujui pemerintah setengah," ucap JK.

Menurutnya, tidak ada niat pemerintah untuk melemahkah KPK melalui pengesahan RUU tersebut. Namun, dia meminta agar JK melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Secara prinsip, dia mengapresiasi kinerja KPK memberantas korupsi. Meski demikian, harus ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan untuk memperkuat institusi KPK. Posisi pemerintah masih sama seperti sekarang, yaitu menjadi tim.

"Contohnya tadi pengawasan, penyadapan, dan jg sama dgn OTT [operasi tangkap tangan]. Jangan modalnya OTT tapi tidak jelas OTT-nya. Itu harus diperbaiki. Intinya kita ingin dorong KPK tapi sesuai dgn aturan hukum yang jelas. Ada kepastiannya, baik bagi KPK juga kepada masyarakat. Jadi tidak ada sama sekali kita ingin melemahkan KPK," jelasnya.

DPR telah membahas revisi UU KPK melalui rapat ‎paripurna yang digelar pada Kamis (5/9/2019). Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper