Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat sepakat merevisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berbagai kalangan menganggap ini upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Arteria Dahlan, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP, mengatakan bahwa masyarakat sipil harus mencermati poin-poin yang akan direvisi.
"Kita punya 33 artikel [revisi]. Pada 33 pasal itu pada bagian mana yang melakukan pelemahan terhadap institusi KPK ataupun pimpinan KPK?” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Arteria menjelaskan bahwa revisi undang-undang (UU) 30/2002 pasti menjadi masalah bagi mereka yang tidak pernah mau tertib. Contohnya bisa menyadap tanpa diatur regulasi dan tidak bisa menghentikan penyidikan.
"Makanya, dalan revisi salah satu poin yang dimasukkan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan harus mendapat izin dari dewan pengawas. Kewenangan mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara juga diberi.
"Saya pikir ini penguatan. Kenapa? karena tidak ada satupun instrumen yang kita hilangkan. Tidak ada satupun kewenangan KPK yang dihilangkan."
Oleh karena itu, Arteria mengajak semua pihak untuk berdiskusi bersama. Besok, DPR akan mengundang masyarakat sipil untuk memberi masukan.
"Sehingga kita dewasa dalam berbeda pendapat, kita dewasa dalam berbangsa dan menentukan bangsa ke depan. Tidak main polemik, tidak main pernyataan sepihak tanpa dasar," ucapnya.