Kabar24.com, JAKARTA — Harapan besar tertuju pada Presiden Joko Widodo agar tidak menindaklanjuti pembahasan terkait dengan revisi Undang-undang UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rencana revisi UU No. 30/2002 sebelumnya disepakati semua fraksi sebagai RUU atas usulan inisiatif DPR untuk kemudian akan dibahas bersama pemerintah di kemudian hari.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden terkait penolakan itu. Dia berharap komitmen Jokowi terkait dengan penegasan tak akan melemahkan KPK benar-benar terwujud.
"Komitmen itulah yang sangat kita harapkan bersama," ujar Agus, Jumat (6/9/2019).
Agus memahami bahwa upaya pemberantasan korupsi bukan hanya sekedar operasi tangkap tangan, namun juga dinilai sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten dan merupakan faktor penting membangun kepastian hukum.
Menurut Agus, faktor kepastian hukum tersebutlah yang selalu menjadi pertimbangan para investor baik dari dalam maupun luar negeri.
Adapun, lanjut dia, korupsi adalah biaya tambahan yang justru akan semakin membebani para pelaku usaha dan membuat investor berhitung ulang jika ingin memutuskan investasinya di sebuah negara.
Sementara itu, di tengah upaya Presiden Jokowi meyakinkan para investor untuk menanamkan modal di Indonesia, maka penguatan pemberantasan korupsi menurutnua akan menjadi bagian dari strategi tersebut.
Tak hanya itu, pihaknya juga memahami bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan.
Hal tersebut berdasarkan pernyataan Jokowi bahwa ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan dari banyaknya orang yang ditangkap dan dipenjarakan, melainkan juga perlu dilakukan pembenahan terhadap sistem, prosedur, dan tata-kelola, dalam semua bidang.
Selain itu, wajib mengarah kepada sistem lebih transparan yang tetap menegakkan integritas, prosedur dan tata kelola lebih sederhana, waktu yang lebih cepat serta lebih mengutamakan hasil yang optimal.
Dia juga mengaku hal itu sudah dilakukan KPK dengan mendampingi seluruh provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan perbaikan, penyempurnaan sistem, tata-kelola, dan prosedur.
Semuanya diterapkan di bidang perizinan investasi, perencanaan dan alokasi anggaran (e-planing & budgeting), pengadaan barang dan jasa, pengawasan internal, aset daerah, promosi dan rotasi pejabat, serta peningkatan pendapatan asli daerah.
Dengan demikian, Agus mengatakan keberlanjutan lembaga antikorupsi sangat tergantung pada pimpinan tertinggi, yang hal itu berlaku di negara manapun.
"Revisi UU KPK ini akan berlanjut atau tidak, peran Presiden sangat penting," kata Agus.
Dia mengatakan jika Presiden Jokowi tidak bersedia menyetujui, maka RUU tersebut tidak akan pernah menjadi UU mengingat Jokowi mempunyai wewenang tinggi. Adapun jika Jokowi ingin memperkuat KPK, maka menolak revisi itu adalah satu caranya.
"Kami percaya, Presiden Joko Widodo tidak akan membiarkan anak reformasi ini tersungkur, lumpuh dan mati," ujar Agus.