Bisnis.com, JAKARTA - Lima komisioner KPK telah menandatangani surat terkait penolakan revisi Undang-undang UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo berisi permintaan agar menolak dan tak melanjutkan pembahasan bersama badan legislasi DPR.
Rencana revisi UU No. 30/2002 tentang KPK sebelumnya disepakati semua fraksi sebagai RUU atas usulan inisiatif DPR untuk kemudian akan dibahas bersama pemerintah di kemudian hari.
"Hari ini pimpinan mendandatangani surat, saya juga baru tandantangani, lima pimpinan sudah tandatangani. Surat kita akan kirim kepada Presiden," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam aksi penolakan revisi UU KPK, Jumat (6/9/2019).
Saut mengaku sangat berharap surat tersebut nantinya dapat dibaca, ditanggapi untuk kemudian diambil kebijakan yang berpihak pada KPK.
Saut mengaku penolakan revisi UU KPK lantaran dinilai dapat melemahkan lembaga itu dan KPK secara kelembagaan tak akan independen lagi.
Baca Juga
Saut juga menyoroti beberapa pasal yang menyangkut penyadapan dan akan menjadi persoalan ke depan. Di sisi lain, revisi UU KPK juga dinilai mengancam pemberantasan korupsi di tengah upaya pemerintah untuk terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Hari ini kita bicara pertumbuhan ekonomi kita dengan situasi yang semakin sulit, kita ini berada di bawah enam persen ditambah gerogotan [revisi UU KPK] ini ancaman pertumbuhan ekonomi, akan terjadi di negara ini," kata Saut.
Pada kesempatan yang sama, penyidik KPK Christian mengajak semua pihak untuk terus mengawal KPK, di tengah upaya revisi UU KPK oleh badan legislasi DPR. Menurutnya, munculnya resistensi ini merupakan bentuk kekhawatiran.
"Mari kita semua bersatu padu bersama-sama dengan seluruh rakyat Indonesia untuk melawan mereka yang sengaja melemahkan komisi pemberantasan korupsi," kata Christian.