Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Hoaks dan Provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, TS Ajukan Penangguhan Penahanan

Suami memberikan jaminan agar TS, tersangka kasus hoaks dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya mendapat penangguhan penahanan.
Suasana di pintu gerbang Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10 Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/8/2019)./ANTARA-Didik Suhartono
Suasana di pintu gerbang Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10 Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/8/2019)./ANTARA-Didik Suhartono

Bisnis.com, SURABAYA - Suami memberikan jaminan agar TS, tersangka kasus hoaks dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya mendapat penangguhan penahanan.

Pengajuan penangguhan penahanan dilakukan tim kuasa hukum Tri Susanti, tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, ke Polda Jawa Timur.

"Klien kami, Bu Susi kooperatif, barang bukti juga diserahkan ke penyidik Polda Jatim. Kami selama ini mengikuti proses pemeriksaan," ujar kuasa hukum Susi, Airlangga Dwi kepada wartawan di Surabaya, Kamis (5/9/2019).

Airlangga mengatakan tersangka ujaran hoaks dan penghasutan tidak harus dilakukan penahanan. Ditambahkan Airlangga, jika merujuk Pasal 21 ayat 1 tentang melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana semuanya tidak ada pada kliennya.

Untuk memenuhi pengajuan penangguhan penahanan tersebut, kata dia, telah ada jaminannya, yakni dari pihak keluarga.

"Jaminan yang kami sampaikan pihak keluarga ini adalah suami," ucap Angga, sapaan akrab Airlangga.

Sementara itu, kuasa hukum Susi lainnya, Sahid mengatakan apabila penangguhan penahanan Susi tidak dikabulkan pihaknya menyiapkan praperadilan.

"Namun, praperadilan ini harus dibahas dulu oleh tim kuasa hukum dan klien," ucap Sahid.

Di sisi lain, Sahid meminta nama Susi tidak dikaitkan dengan Partai Gerindra dan saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka Pemilu 2019. Menurut Sahid kejadian di asrama mahasiswa Papua di Surabaya terlepas dari hal tersebut.

"Pemilu 2019 selesai, terlebih karena yang ada di Indonesia saat ini adalah Garuda Indonesia dan Pancasila," ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Diskrimanatif Ras dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper