Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Distribusi Gula: Dirut PTPN III Menyerahkan Diri ke KPK

Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap distribusi gula di PTPN III (Persero) pada tahun 2019, Selasa (3/9/2019).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/9/2019) dini hari.

Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap distribusi gula di PTPN III (Persero) pada tahun 2019, Selasa (3/9/2019).

Selain Dolly, KPK juga menetapkan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebagai tersangka.

"[Dolly Pulungan] menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/9/2019).

Dolly kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK. Sementara tersangka I Kertha Laksana resmi ditahan selama 20 hari pertama.

"Tersangka IKL ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.

Adapun satu tersangka yang belum menyerahkan diri adalah Pieko Nyotosetiadi. Padahal, sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers mengimbau agar segera menyerahkan diri. 

Dirut PTPN III Dolly Pulungan diduga menerima fee sebesar 345.000 dolar singapura  dari pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi.

Penetapan tersangka ini menyusul kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan berhasil menjaring lima orang pada Senin dan Selasa (2-3 September 2019).

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, mulanya perusahaan Pieko bernama PT Fajar Mulia Transindo yang bergerak di bidang distribusi gula ditunjuk sebagai pihak swasta, dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero) pada awal tahun 2019.

Dalam kontrak ini, kata Laode, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berlangsung. Adapun di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.

Pada penetapan harga tersebut, harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula yakni Pieko dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Arum Sabil.

Laode mengatakan pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dirut PTPN III Dolly Pulungan dan Ketua APTRI Arum Sabil di Hotel Shangrila.

"Terdapat permintaan DPU [Dolly Pulungan] ke PNO [Pieko Nyotosetiadi] karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB [Arum Sabil]," kata Laode dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019) malam.

Selanjutnya, menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

"Uang 345.000 dolar Singapura diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III," kata Laode.

Adapun dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan pengelola Money Changer di Jakarta Freddy Tandou; orang kepercayaan Pieko, Ramlin; pegawai Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Corry Luca; Direktur Pemasaran PTPN III yang juga Komut PT KPBN, I Kadek Kertha Laksana; dan Dirut PT KPBN Edward S. Ginting.

Penyerahan uang Pieko melalui perantara Freddy Tandau selaku pengelola money changer yang diminta untuk mencairkan sejumlah uang yang rencananya akan diberikan kepada Dirut PTPN III Dolly Pulungan.

Tersangka Pieko kemudian memerintahkan orang kepercayaannya Ramlin, untuk mengambil uang dari kantor money changer Freddy dan menyerahkannya kepada Corry Luca di kantor PTPN di Kuningan, Jakarta, pada Senin (2/9/2019).

Corry selaku pegawai PT KPBN itu kemudian mengantarkan uang sejumlah SG$345.000 ke Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana di kantor KPBN di hari yang sama. Kemudian, mereka satu per satu dicokok KPK.

Dalam kasus ini, Pieko Nyotosetiadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun sebagai pihak yang diduga penerima, Dolly dan Kadek Kertha disangkakan melanggar Puasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper