Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direktur Operasi Angkasa Pura II Dipanggil KPK untuk Bersaksi

Petinggi AP II itu sebelumnya pernah dipanggil KPK sebagai saksi pada 27 Agustus lalu dengan tersangka yang sama. Hanya saja, belum diketahui apakah hadir atau tidak.
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019)./Antara
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Director of Airport Service & Facility PT Angkasa Pura II (Persero) Ituk Herarindri pada Selasa (3/9/2019).

Dia dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) selaku anak usaha Angkasa Pura II yang dilaksanakan PT INTI pada 2019.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AYA [Andra Y. Agussalam]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat.

Petinggi AP II itu sebelumnya pernah dipanggil KPK sebagai saksi pada 27 Agustus lalu dengan tersangka yang sama. Hanya saja, belum diketahui apakah hadir atau tidak.

Belakangan, KPK terus memanggil para petinggi AP II untuk melengkapi berkas pemeriksaan mantan Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam. Petinggi yang telah diperiksa antara lain Dirut AP II Muhammad Awaluddin dan Director of Engineering & Operation AP II Djoko Murjatmodjo.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam diduga menerima suap dari Taswin Nur sebesar SG$96.700 terkait proyek pekerjaan sistem penanganan bagasi atau BHS yang menelan biaya sebesar Rp86 miliar untuk enam bandara yang dikelola AP II.

Menurut KPK, Taswin adalah orang kepercayaan salah satu direksi PT INTI. Namun, KPK tidak menyebutkan siapa direksi dimaksud.

Andra dalam perkara ini diduga dengan sengaja mengarahkan PT APP agar proyek pengerjaan sistem penanganan bagasi senilai Rp86 miliar di 6 bandara pengelolaan AP II itu ditunjuk secara langsung kepada PT INTI, bukan melalui proses tender.

Tak hanya itu, Andra juga diduga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka (down payment) dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cash flow di PT INTI.

Andra juga mengarahkan Direktur PT APP Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI agar uang muka segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal. 

Sebelumnya, KPK menduga masih ada keterlibatan pihak lain dari perkara ini dan kemungkinan besar akan mengembangkannya dengan menjerat pelaku-pelaku lain menyusul dua tersangka sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper