Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Rekam Jejak Capim KPK, Presiden Jokowi Mengaku Bisa Dapat Informasi dari Berbagai Sumber

Presiden Joko Widodo memang belum menerima secara surat resmi dari Pansel Capim KPK terjkait dengan nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi tersebut.
Panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK 2019./Antara
Panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK 2019./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo mengaku mengetahui dinamika yang berkembang di masyarakat terkait dengan seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat menerima para pemimpin media massa di Istana Negara, Selasa (3/9/2019).

Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Hery Trianto yang turut dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah menerima laporan dari Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK terhadap 10 nama yang dinyatakan layak untuk memimpin lembaga antirasuah periode 2019—2023.

Hanya saja, Presiden memang belum menerima secara surat resmi dari Pansel Capim KPK terjkait dengan nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi tersebut.

Menurut Presiden, dirinya mendengar masukan publik dan melakukan pendalaman atau cross check terhadap nama-nama yang lolos seleksi, khususnya sejumlah nama yang diduga memiliki rekam jejak yang kurang baik.

“Saya bisa dapat informasi dari berbagai pihak. Dapat informasi dari intelijen kepolisian, intelijen negara, tidak hanya dari satu sumber,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden menyampaikan bahwa kerja Pansel Capim KPK selama bertugas cukup terbuka dan mendengar berbagai dinamika yang berkembang.

Terkait dengan penyerahan 10 nama capim KPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden menyatakan akan menunggu terlebih dahulu surat keputusan dari Pansel Capim KPK diserahkan kepada dirinya.

Setelah menyelesaikan tugasnya, Pansel Capim KPK memiliki waktu sekitar 14 hari untuk memberikan laporan secara resmi terkait dengan hasil kerja.

Selanjutnya, surat dari Pansel Capim KPK itu nantinya akan menjadi bagian dari surat pengantar Presiden yang akan disampaikan kepada DPR guna melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon-calon yang lolos seleksi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper