Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Pileg 2019: Bukti LHKPN Jadi Syarat Dilantik di Senayan

Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah terpilih harus segera menyetorkan bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN bila berhasrat dilantik di Senayan.

Bisnis.com, JAKARTA - Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah terpilih harus segera menyetorkan bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN bila berhasrat dilantik di Senayan.

Kendati legislator terpilih telah ditetapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memiliki otoritas untuk menentukan pelantikan mereka. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut bertugas menyampaikan kepada presiden nama-nama anggota DPR dan DPD terpilih yang akan dilantik dengan syarat telah menggenggam LHKPN.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lembaganya masih menunggu tanda terima LHKPN dari seluruh anggota DPR dan DPD terpilih. Batas waktu menyerahkan bukti LHKPN kepada KPU adalah 7 hari setelah penetapan legislator terpilih.

“Bila tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan menyampaikan nama mereka untuk dilantik,” katanya di sela-sela rapat pleno penetapan anggota DPR dan DPD terpilih di Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

Hingga 30 Agustus pukul 24.00 WIB, KPU mencatat tingkat kepatuhan penyerahan tanda terima LHKPN anggota DPR terpilih baru 84,5%. Artinya, dari 575 anggota DPR masih tersisa 90 orang yang belum menyetorkan bukti LHKPN.

Kewajiban membuat LHKPN tertuang dalam Peraturan KPU No. 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Tak hanya untuk DPR dan DPD, ketentuan itu berlaku pula buat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra, Habiburokhman, mengaku telah melaporkan kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyerahkan buktinya kepada KPU. Menurut dia, proses pengisian LHKPN tidak sesulit yang dikeluhkan sejumlah kalangan.

“Begitu hasil rekapitulasi nasional selesai, saya langsung bikin,” ujarnya di lokasi yang sama.

Meski demikian, Habib tidak membantah masih terdapat anggota DPR terpilih Gerindra yang belum menyerahkan bukti LHKPN ke KPU. Kepada koleganya, dia berharap tanda terima LHKPN segera disampaikan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menginstruksikan kepada anggota DPR terpilih partainya untuk segera menyerahkan bukti LHKPN. Menurutnya, LHKPN dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Per 30 Agustus, dari 128 anggota DPR terpilih PDIP, baru 71 orang yang telah menyerahkan tanda terima LHKPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper