Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya menetapkan 2 orang tersangka berinisial AT dan JK yang mengibarkan bendera Bintang Kejora pada saat melakukan aksi di Istana Negara pada Kamis (29/8/2019).
Baca Juga
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa kedua tersangka itu kini tengah diperiksa intensif oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, jika ditemukan dua alat bukti yang lain, penyidik juga akan menetapkan tersangka baru, selain dua tersangka tersebut.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka ya. Saat ini keduanya masih diperiksa intensif oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, sepanjang ada dua alat bukti yang cukup," tuturnya, Sabtu (31/8).
Menurut Dedi, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka itu terbukti secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelar aksi dan mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara.
Beberapa alat bukti yang diamankan tim penyidik Polda Metro Jaya adalah handpohone, spanduk, kaos dan selendang dengan simbol Bintang Kejora yang secara sengaja dibawa saat melakukan aksi di depan Istana Negara.
"Kegiatan awal mereka kan, mereka hanya ingin menyampaikan aspirasinya, ada diskriminasi terkait pelajar Papua di Surabaya. Namun demikian dalam proses menyampaikan pendapat, yang bersangkutan atau si tersangka ini melanggar UU dan mengibarkan Bendera Bintang Kejora itu jelas melanggar hukum," katanya.