Bisnis.com,JAKARTA- Kedutaan Besar Indonesia di Amerika Serikat terlibat dalam proses mediasi gugatan terhadap Boeing pasca kecelakaan pesawat jenis B737-8 MAX yang dioperasikan Lion Air.
Dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (29/8/2019), KBRI Washington, D.C. bersama KJRI Chicago telah memenuhi undangan pengacara yang mewakili keluarga korban kecelakaan pesawat Boeing 737-8 MAX yang dioperasikan oleh Lion Air (JT 610). Undangan ini adalah untuk menghadiri proses mediasi yang berlangsung antara pengacara yang mewakili pihak Boeing dan keluarga korban.
Duta Besar RI di Amerika Serikat, Mahendra Siregar mengatakan bahwa kehadiran pihaknya dalam proses mediasi ini merupakan bentuk dari perlindungan kepentingan WNI sekaligus upaya untuk memastikan hak-hak keluarga korban mendapat perhatian yang serius dari seluruh pihak yang terlibat, baik pihak Boeing yang diwakili oleh pengacaranya maupun pengacara keluarga korban.
“Saya menugaskan Saptandri Widiyanto, Atase Perhubungan KBRI Washington DC, untuk berkoordinasi dengan KJRI Chicago dan melakukan komunikasi langsung dengan pengacara dan Hakim Donald O’Connell selaku mediator dalam proses mediasi ini,” sambung Mahendra.
Sebagaimana diketahui, sejak bulan November 2018, sejumlah pengacara yang mewakili keluarga korban kecelakaan JT 610 telah mengajukan gugatan kepada perusahaan Boeing di Pengadilan Distrik Federal AS Chicago – Illinois.
Dalam perkembangannya, di hadapan hakim Pengadilan Distrik A. Thomas M. Durk, pihak Boeing mengajukan penawaran untuk membayar kompensasi kepada masing-masing keluarga korban melalui proses mediasi, tanpa harus menjalani proses litigasi di pengadilan.
Semua pengacara keluarga korban menyetujui tawaran pelaksanaan proses mediasi tersebut. Pengacara kedua belah pihak, Boeing dan keluarga korban, kemudian sepakat menunjuk hakim Donald O’Connell untuk bertindak sebagai mediator.