Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Konflik di Papua

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyatakan pemerintah perlu segera menetapkan status konflik yang ada di Papua akibat meningkatnya eskalasi kekerasan terkait isu rasisme Papua.
Petugas INAFIS Mabes Polri bersama Polda Papua Barat melakukan olah tempat kejadian perkara pembakaran kantor DPRD Provinsi Papua Barat di Manokwari, Papua Barat, Selasa (27/8/2019)./ANTARA - Toyiban
Petugas INAFIS Mabes Polri bersama Polda Papua Barat melakukan olah tempat kejadian perkara pembakaran kantor DPRD Provinsi Papua Barat di Manokwari, Papua Barat, Selasa (27/8/2019)./ANTARA - Toyiban

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyatakan pemerintah perlu segera menetapkan status konflik yang ada di Papua akibat meningkatnya eskalasi kekerasan terkait isu rasisme Papua.

Bahkan hari ini kota Jayapura juga dilanda rusuh setelah pendemo mulai membakar sejumlah gedung, termasuk Gedung Telkom dan sejumlah kantor pemerintahan.

Sebelumnya, seorang anggota TNI gugur dan dan lima anggota Polri serta warga sipil mengalami luka berat di Deiyai karena diserang pakai tombak dan senjata tajam.

”Pemerintah perlu segera menetapkan status keadaan konflik untuk meredam konflik berkepanjangan terkait Papua yang berujung kekerasan seperti yang terjadi di Deiyai," katanya.

Nasir menyampaikan ucapan belasungkawa atas gugurnya Anggota TNI dan prihatin atas anggota Polri yang luka-luka. Lebih lanjut Nasir mengungkapkan penetapan status keadaan konflik tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial.

Nasir melihat kerusuhan yang terjadi di Deiyai merupakan imbas dari rentetan kejadian yang sudah berlangsung seminggu belakangan, mulai dari aksi di depan istana dengan membawa bendera bintang kejora, isu rasisme yang terjadi di Surabaya, hingga meluasnya aksi solidaritas yang dilakukan warga papua di sejumlah daerah.

"Kejadian ini jelas sudah memenuhi kategori konflik sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2012,” katanya.

Lebih lanjut Nasir mengatakan bahwa konflik Papua yang terjadi saat ini menunjukan bukti bahwa proses reintegrasi politik,ekonomi dan sosial budaya di Papua yang dilakukan Pemerintah selama ini belum tuntas.

"Siklus kekerasan akibat reintegrasi yang belum tuntas justru semakin meluas, ini bukti Pemerintah belum menangani akar masalah Papua secara tuntas," katanya.

Selain itu, Nasir meminta semua pihak dan aparat penegak hukum untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan dan pelindungan korban sesuai dengan tugas,tanggung jawab dan wewenangnya.

"Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera melakukan upaya pemulihan dengan melakukan penyelamatan dan pelindungan korban secara terencana, terpadu,berkelanjutan dan terukur agar konflik segera diakhiri dan tidak menimbulkan korban jiwa lebih banyak lagi," kata Nasir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper