Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami pelaporan terkait dugaan tindak pindana memberikan keterangan bohong yang dilaporkan LSM Pemuda Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya pelaporan tersebut. Dia mengatakan ada sejumlah dugaan informasi bohong yang disampaikan oleh tiga terlapor.
Ketiga orang yang dilaporkan adalah Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topa serta Ketua Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) Asfinawati.
Kombes Argo mengatakan dugaan penyampaian informasi bohong itu menyakut lolosnya calon pimpinan KPK yang disebut mendapat gratisifikasi hingga menjadi masalah.
"Kemudian [dipertanyakan] kenapa bisa lolos, dan belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara [LHKPN]," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (29/8/2019).
Selain itu Argo menyebut pelaporan juga menyangkut calon pimpinan KPK yang menjadi staf ahli yang berkaitan dengan pihak kepolisian. "Tentunya akan klarifikasi terlebih dahulu seperti apa," katanya.
Adapun pelapor diketahui atas nama Agung Zulianto yang mengaku berprofesi sebagai mahasiswa. Dia melaporkan ketiga orang tersebut dengan perkara memberikan berita bohong pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.