Bisnis.com, JAKARTA - Dugaan konflik kepentingan jadi alasan Koalisi Kawal Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi Panitia Seleksi Capim KPK.
Asfinawati, perwakilan dari Koalisi sekaligus Ketua YLBHI mengaku dari hasil penelusuran pihaknya setidaknya ada tiga orang yang terindikasi memiliki konflik kepentingan. Semua itu terlacak dari pernyataan ketiganya yang sudah tersiar kepada publik.
Ketiganya adalah Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih, Wakil Ketua Pansel Indriyanto Senoadji, dan anggota Pansel Hendardi.
Menurut Asfinawati, Indriyanto dan Hendardi adalah penasihat ahli Kapolri, sebagaimana pengakuan keduanya yang sudah diketahui dari rekam jejak digital. "Juga pengakuan dari yang bersangkutan," kata Asfinawati, Minggu (25/8/2019).
Sementara itu, lanjut Asfinawati, Yenti Garnasih tercatat sebagai tenaga ahli Bareskrim dan Kalemdikpol setidaknya pada tahun 2018, juga berdasarkan rekam jejak digital.
Melihat hal tersebut, Asfinawati menyarankan Presiden Jokowi dan anggota Pansel yang lain untuk menelusurinya lebih lanjut mengingat apabila dibiarkan akan menjadi cacat moral dan hukum.
Asfinawati menuturkan, dalam UU tentang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 disebutkan bahwa seorang pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan tidak boleh menetapkan atau mengeluarkan keputusan atau tindakan tertentu.
Adapun yang disebut memiliki konflik kepentingan dalam adminstrasi UU pemerintahan itu, menurut Asfinawati, adalah orang-orang yang menguntungkan diri sendiri, memiliki kepentingan pribadi sehingga mempunyai potensi untuk menyalahgunakan wewenang atau mempengaruhi netralitasnya.
Asfinawati menambahkan, disebutkan secara tegas dalam UU administrasi pemerintahan, pengertian ini adalah memiliki hubungan pekerjaan dan mendapatkan upah.
"Bagaimana kemudian ketiga posisi tadi ada setidaknya dua [anggota Pansel] yang sudah sangat jelas karena melakukan pengakuan di depan publik," kata Asfinawati.
Atas dasar itu, lanjutnya, Koalisi meminta agar ada evaluasi guna menelusuri atau memperjelas hal tersebut kepada ketiga orang itu.
"Kedua, Presiden harus segera melakukan evaluasi," kata Asfinawati.
Sebelumnya, Pansel mengumumkan 20 nama kandidat Capim KPK 2019-2023 yang lolos tes profile assessment pada Jumat (23/8/2019).
Akan tetapi, hasil tersebut kemudian mendapat resistensi dari Koalisi Kawal Capim KPK lantaran sejumlah kandidat tak patuh dalam LHKPN hingga dugaan kode etik.
Adapun daftar 20 capim KPK yang lolos profile assesment adalah:
1. Alexander Marwata - Komisioner KPK
2. Antam Novambar - Anggota Polri
3. Bambang Sri Herwanto - Anggota Polri
4. Cahyo RE Wibowo - Karyawan BUMN
5. Firli Bahuri - Anggota Polri
6. I Nyoman Wara - Auditor BPK
7. Jimmy Muhamad Rifai Gani - Penasihat Menteri Desa
8. Johanis Tanak - Jaksa
9. Lili Pintauli Siregar - Advokat
10. Luthfi Jayadi Kurniawan - Dosen
11. Jasman Pandjaitan - Pensiunan Jaksa
12. Nawawi Pomolango - Hakim
13. Neneng Euis Fatimah - Dosen
14. Nurul Ghufron - Dosen
15. Roby Arya - PNS Seskab
16. Sigit Danang Joyo - PNS Kemenkeu
17. Sri Handayani - Anggota Polri
18. Sugeng Purnomo - Jaksa
19.Sujarnako - Pegawai KPK
20. Supardi - Jaksa