Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amedemen Terbatas UUD, MPR Bisa Berhentikan Presiden? Ini Tujuh Isu yang Dibahas

Jalan menuju amendemen terbatas Undang-Undang Dasar tampaknya semakin terbuka. Konsep perubahan pun terus digodok.
Anggota dewan mengikuti sidang paripurna Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) di Jakarta, Jumat (14/8)./JIBI-Abdullah Azzam
Anggota dewan mengikuti sidang paripurna Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) di Jakarta, Jumat (14/8)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Jalan menuju amendemen terbatas Undang-Undang Dasar tampaknya semakin terbuka. Konsep perubahan pun terus digodok.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Saleh Daulay mengatakan sejauh ini tidak ada masalah dari semua partai. Akan tetapi amendemen akan dilaksanakan legislatif periode selanjutnya.

“Nanti mereka [MPR 2014—2019] hanya berikan rekomendasi. MPR periode berikutnya boleh merujuk pada rekomendasi melaksanakan amendemen atau tidak melaksanakan amendemen,” kata Saleh di Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Saleh menjelaskan ada tujuh isu dalam amendemen. Pertama, menghidupkan kembali garis besar haluan negara (GBHN). Selanjutnya penguatan kelembagaan MPR.

“Kemudian, penguatan dan penataan lembaga kehakiman. Ada juga kita memfungsikan kembali TAP MPR sebagai sebuah tata aturan perundang-undangan kita yang pada periode ini tidak ada,” jelas Saleh. 

Saleh menuturkan amendemen juga akan memfungsikan kembali MPR sebagai salah satu penafsir konstitusi. Akan tetapi ini masih dalam perbincangan karena bertabrakan dengan lembaga lain.

Isu ini masih sedang dibahas badan pengkajian. Apakah semua isu ini akan masuk rekomendasi, tergantung kesepakatan.

Amendemen UUD belum dipastikan apakah akan menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi yang bisa memilih dan memberhentikan presiden.

“Nah, apakah akan dijadikan lembaga tertinggi lagi, itu nanti dulu. Belum sampai sana tapi konsekuensinya panjang,” ucapnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper