Kabar24.com, JAKARTA — Sejumlah kepala daerah di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), mewacanakan pembentukan daerah otonomi baru.
Wali Kota Bogor Bima Arya dan Bupati Bogor Ade Yasin, menggagas pembentukan Provinsi Bogor Raya dan berpisah dari Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menggulirkan usul untuk bergabung dengan Provinsi DKI Jakarta.
Terkait dengan wacana itu, seperti apa sebenarnya pembentukan daerah otonomi baru yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan bahwa kementerian itu masih melakukan moratorium pemekaran daerah hingga saat ini.
Sejak 2014, Kemendagri telah menerima 315 surat dan dokumen terkait dengan pembentukan daerah otonomi baru dari seluruh wilayah di Indonesia.
“Tugas kita kan menerima aspirasi, tetapi kita jelaskan dan tegaskan bahwa kebijakan kita masih moratorium, ada 315 yang sudah mengajukan secara surat, 255 di antaranya beserta dokumen-dokumennya,” ujarnya dikutip dari keterangan resminya, Kamis (22/8/2019).
Selama pemerintah masih melakukan moratorium pemekaran daerah baru, Kemendagri tetap akan berpegang pada ketentuan.
Dengan demikian, usulan-usulan yang masuk selama ini ditampung dan menjadi bagian dari kajian bagi Kemendagri ke depan untuk memutuskan perlu tidaknya dilakukan pemekaran wilayah.
Mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, syarat pemekarang daerah meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan.