Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penambahan Kursi Pimpinan MPR, Golkar Masih Berpegang Pada UU MD3 Saat Ini

Partai Golkar masih belum beranjak dari UU MD3 yang berlaku saat ini terkait pimpinan MPR RI.
Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Melchias Markus Mekeng /ANTARA-Sigid Kurniawan
Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Melchias Markus Mekeng /ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Golkar masih belum beranjak dari UU MD3 yang berlaku saat ini terkait pimpinan MPR RI.

Pihak partai berlambang pohon beringin ini menyatakan belum membahas usulan tentang penambahan jumlah pimpinan MPR RI periode mendatang.

Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Melchias Markus Mekeng menyatakan pihaknya masih berpegang kepada Undang-Undang MD3 saat ini yang menetapkan lima kursi di pimpinan MPR RI.

"Kami belum membahas. Sejauh ini kami tetap berpegang pada Undang-Undang MD3 yang berlaku,” kata Mekeng di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Mekeng menyatakan partainya belum memutuskan sikap apakah menolak atau menyetujui usulan penambahan kursi pimpinan MPR.

Mekeng menilai sistem yang diatur dalam UU MD3 saat ini merupakan bagian dari demokrasi.

Namun dia menyatakan, Golkar akan melakukan kajian terhadap usulan tersebut, dan akan menjalankan kesepakatan yang berkembang nantinya.

Sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Saleh Partaoanan Daulay mengusulkan agar kursi Pimpinan MPR RI berjumlah 10, terdiri dari sembilan berasal dari fraksi dan satu orang mewakili kelompok DPD RI.

"MPR harus dijadikan sebagai lembaga politik kebangsaan di mana semua fraksi dan kelompok menyatu. Di MPR mestinya tidak ada koalisi dan oposisi, tetapi justru yang perlu ditekankan adalah NKRI," kata Saleh.

Saleh mengusulkan komposisi pimpinan MPR itu berasal dari semua fraksi yang ada ditambah dengan perwakilan kelompok DPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper