Kabar24.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim, Jumat (16/8/2019).
Pemanggilan langsung dilakukan sehari setelah Darwin ditetapkan sebagai tersangka restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016 pada Kamis kemarin.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi untuk tersangka MNF [M. Naim Fahmi]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (16/8/2019).
Selain Darwin, penyidik juga secara bersamaan memanggil pegawai Direktorat Pajak Hadi Sutrisno yang dalam perkara ini bertindak selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.
Kemudian, Yul Dirga selaku Kanwil Jakarta Khusus yang juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Kedua tersangka dari petugas pajak ini akan diperiksa dengan saksi yang sama.
"Diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi," kata Yuyuk.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK menetapkan pengusaha Darwin Maspolim sebagai tersangka karena diduga telah memberikan suap sebesar Rp1,8 miliar kepada empat petugas pajak.
Darwin selaku Komisaris Utama PT WAE sebelum tahun 2017 dan Komisaris PT WAE sejak 2017 menyuap keempat petugas itu agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.
Kendati tak disebutkan dengan jelas nama perusahaan itu, namun nama PT WAE yang dimaksud adalah Wahana Auto Ekamarga (WAE) yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing.
Perusahaan itu menjalankan roda bisnisnya sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.