Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi telah memanggil perwakilan Pakistan dan India di Indonesia untuk membahas konflik wilayah Kashmir.
Plt Juru Bicara Kemenlu RI Teuku Faizasyah mengatakan, Menlu Retno telah bertemu dengan Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Abdul Salik Khan dan Wakil Duta Besar India untuk Indonesia Prakash Gupta pada Rabu (14/8/2019).
"Dalam pertemuan tersebut pada intinya, Indonesia ingin mendengarkan lagi perspektif dari masing-masing negara. Berangkat dari informasi tersebut telah disampaikan kembali pesan-pesan yang menjadi posisi Indonesia," ujar Faizasyah di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Menyikapi permasalahan wilayah Kashmir, Indonesia mendorong agar Pakistan dan India untuk membuka dialog dan komunikasi antara kedua belah pihak. Menurut Indonesia, dialog merupakan kunci untuk menyelesaikan perselisihan kedua negara karena kurangnya komunikasi bisa menimbulkan berbagai macam intepretasi dan eskalasi konflik.
"Kedua negara penting bagi Indonesia dan dua-duanya negara sahabat Indonesia. Kedua negara tersebut sangat bisa berkontribusi terhadap perdamaian tidak hanya di kawasan tapi juga secara global," kata Faizasyah.
"Dari konteks itu, kami garis bawahi apabila ada konflik terbuka tidak ada satu negara pun yang diuntungkan. Tidak hanya merugikan satu negara tapi juga kawasan yang lebih luas. Oleh karena itu, kita dorong dialog," lanjutnya.
Baca Juga
Faizasyah menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo juga telah menerima telepon dari Perdana Menteri Pakistan Imran Khan terkait permasalahan Kashmir.
Pemerintah Pakistan juga berupaya melobi Indonesia, Polandia, dan China untuk menekan India di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas keputusannya yang mencabut status daerah istimewa Kashmir.
Pakistan, yang juga mengklaim Kashmir dan telah berperang dengan India di wilayah itu, menanggapi dengan marah keputusan India pekan lalu untuk mencabut status khusus Kashmir untuk dikuasainya.
Pakistan membandingkan pemerintah India dengan Nazi Jerman dan menuding mereka melakukan pembersihan etnis. Namun, Pemerintah India menegaskan telah bertindak sesuai dengan konstitusi dan telah pula mengikuti semua prosedur resmi ketika mencabut status daerah istimewa Negara Bagian Jammu dan Kashmir.