Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia mengalami kerugian mencapai Rp6,4 triliun akibat peredaran produk kosmetik dan barang ilegal lainnya selama 8 tahun terakhir.
Kerugian itu tercatat setelah Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran barang ilegal yang dibawa dari China. Dari empat pelaku yang ditangkap, dua di antaranya mengaku sudah menjalankan perbuatan tersebut sejak 8 tahun lalu.
Dari keterangan pelaku, polisi menyebut tersangka menjalankan aksinya 4 kali dalam sebulan. Tiap transaksi, mereka membawa barang dengan nilai mencapai Rp17 miliar.
Artinya, sebulan tersangka membawa barang bernilai Rp68 miliar. Jika dikalikan 1 tahun, maka kelompok ini memasok barang ilegal senilai Rp816 miliar.
"Kalau ini dilaksanakan selama 8 tahun, dikalikan 8 tahun artinya Rp6,4 triliun kerugian yang dialami negara," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Edy Pramono, Rabu (14/8/2019).
Bisnis sempat menuliskan angka kerugian yang dialami negara hanya Rp3 triliun pada pemberitaan kemarin. Jumlah ini dikutip dari pernyataan Kapolda terkait kerugian selama 1 tahun dengan asumsi tiap kegiatan, pelaku memasok barang tiap pekan mencapai Rp67 miliar.
Jika dalam satu bulan dilakukan empat kali penyeludupan barang dengan nilai tersebut, maka kerugian selama 1 tahun atau 12 bulan bisa mencapai Rp3 triliun lebih.
"Berapa nilai bukti yang ada ini. Dari hasil kami yang kami sita jumlahnya Rp67 miliar. Jika ini kita kalikan 1 tahun, maka barang ini bisa Rp3 triliun lebih," katanya.
Di sisi lain, para pelaku menyeludupkan berbagai macam barang yang memiliki nilai jual yang tinggi. Barang itu masuk terlebih dulu ke wilayah negara Malaysia pelabuhan Pasir Gudang Johor.
Kemudian barang dikirim ke pelabuhan kuching Serawak. Selanjutnya barang dibawa menggunakan truk ke perbatasan dengan wilayah Indonesia untuk kemudian diselundupkan melalui jalan darat ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat.
Isi barang selundupan tersebut kemudian diangkut dengan menggunakan truk besar dari Pontianak melalui pelabuhan Dwikora dikirim menggunakan kapal angkut, kemudian masuk ke pelabuhan Tegar, Marunda Center Kabupaten Bekasi.
Selain alat kosmetik dan obat ilegal, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4.350 bungkus bahan pangan, 774.036 pieces suku cadang, 48.641 unit barang elektronik dan 8 kendaraan truk besar jenis Fuso.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis tentang Kesehatan, Pangan, Perdagangan dan pasal Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman berkisar 2 - hingga 15 tahun penjara dengan ancaman denda mencapai Rp11 miliar.