Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Perkaya Diri Sendiri US$1,4 Juta, Markus Nari Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus KTP-el

Jaksa KPK menyebut Markus Nari dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi KTP-el.
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN), tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e)./Antara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN), tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Selain didakwa memperkaya diri sendiri sebesar US$1,4 juta atas pengadaan proyek KTP-elektronik, mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Markus Nari juga didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi tersebut.

Jaksa KPK menyebut Markus Nari dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi KTP-el.

Hal tersebut dilakukan Markus Nari terhadap saksi mantan anggota DPR yang kini menjadi tersangka baru perkara KTP-el Miryam S. Haryani dan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Sugiharto.

Dalam perbuatannya, Markus melalui orang suruhannya bernama Anton Tofik meminta mengawasi persidangan KTP-el karena khawatir namanya terseret-seret. Markus lantas memberi imbalan sebesar SG$10 ribu kepada Anton.

Dalam pantauannya, Anton menyebut bahwa nama Markus masuk dalam dakwaan dengan menerima US$400 ribu. Markus kemudian meminta Anton Tofik mencari berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Miryam dan dirinya, yang kemudian disanggupi Anton.

Setelah mendapatkan salinan BAP dari Suswanti selaku Panitera Pengganti pada PN Jakarta Pusat dan memberikan imbalan Rp2 juta, Anton kemudian melaporkannya pada Markus.

Ketika tahu namanya ada dalam BAP Miryam, Markus meminta agar Anton menemui kuasa hukum Miryam bernama Elza Syarief agar membujuk Miryam mencabut nama dirinya di BAP tersebut dan tidak mengatakan di persidangan bahwa Markus menerima duit. 

Sebelumnya, nama dirinya di salinan BAP itu diberi tanda sendiri oleh Markus dengan stabilo kuning dan dituliskan "dicabut". Atas arahan itu, Anton menerima imbalan lagi sebesar US$10 ribu.

Jaksa mengatakan bahwa terjadi pertemuan antara Markus dan Miryam di Jakarta pada medio 2017. Dalam pertemuan itu, Markus memberi tahu Miryam agar mencabut keterangannya di persidangan yang menyatakan dirinya menerima sejumlah uang dalam perkara KTP-el.

"Dengan kompensasi terdakwa akan menjamin keluarga Miryam S. Haryani," kata Jaksa membacakan surat dakwaan Markus, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

Hari berlanjut ketika Anton menyerahkan salinan BAP Miryam yang telah ditandai dengan stabilo bertuliskan "dicabut" kepada Miryam di sebuah pertemuan. Atas aksinya, Anton kembali menerima US$10 ribu dari Markus.

Jaksa mengatakan pada 23 Maret 2017 Miryam S. Haryani dihadirkan oleh Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor pada Jakarta Pusat sebagai saksi perkara KTP-el atas terdakwa Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

Pada persidangan itu, Miryam S. Haryani mencabut keterangan dalam BAP-nya mengenai aliran dana proyek KTP-el termasuk penerimaan Markus sebesar US$400.000.

Pencabutan keterangan pada BAP tersebut, lanjut jaksa, mempersulit penuntut umum membuktikan unsur memperkaya atau menguntungkan orang lain, di antaranya Markus Nari.

Sementara itu, perintangan terhadap PPK Kemendagri Sugiharto diawali pada medio 2017 lalu ketika Markus menemui Robinson yang merupakan kuasa hukum Amran Hi Mustary dalam perkara korupsi dana aspirasi Anggota Komisi V DPR untuk Pembangunan Jalan di Wilayah Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara pada Kementerian PUPR.

Dalam pertemuan tersebut, Markus meminta Robinson untuk menyampaikan pesan kepada Sugiharto melalui Amran Hi Mustary yang merupakan rekan sekamar Sugiharto di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan, agar di persidangan nantinya Sugiharto tidak menyebut nama dirinya sebagai penerima aliran dana proyek KTP-el dengan imbalan uang kepada Sugiharto. 

Atas permintaan tersebut, lanjut jaksa, Robinson menyanggupinya. Namun, permintaan itu berbuah penolakan langsung dari Sugiharto. Sugiharto mengaku akan berterus terang bahwa Markus menerima US$400.000.

Saat memberikan keterangan di persidangan pada Juli 2017, Sugiharto tetap menyeret nama Markus sesuai BAP bahwa Markus telah menerima sebesar US$400.000 melalui tangan Sugiharto di gedung kosong yang letaknya di samping stasiun TVRI Senayan.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari didakwa melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper