Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pihak yang menikmati aliran dana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) segera mengembalikan uang.
Selain para tersangka, KPK juga mengingatkan Perum Percetakan Negara RI (Perum PNRI), PT Sandipala Arthaputra dan pihak lain yang diperkara agar mengembalikan uang tersebut ke negara melalui KPK.
"Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (13/8/2019).
Berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hakim atas terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto, manajemen bersama konsorsium PNRI diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar terkait proyek ini.
PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar, dua tersangka baru yaitu mantan anggota DPR Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta, serta Dirut Perum PNRI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya diduga diperkaya senilai US$20 ribu dan Rp10 juta.
Di sisi lain, Saut mengatakan KPK bertekad untuk terus mengusut keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dan juga mendapatkan aliran dana, disamping empat tersangka baru yang sudah dijerat.
"Kami sangat memperhatikan perkara ini, selain karena kerugian negara yang sangat besar, kasus korupsi yang terjadi juga berdampak luas pada masyarakat," ujar Saut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Selasa (13/8/2019).
Penetapan tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus KTP-el yang sebelumnya telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dengan tujuh orang yang sudah divonis bersalah.
Keempat tersangka baru itu adalah Anggota DPR 2014-2019 Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Atas perbuatannya, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun KPK sebelumnya telah menyeret delapan orang dalam kasus yang menelan kerugian keuangan negara senilai Rp2,3 triliun dari nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut.
Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, mantan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Sementara satu nama lagi, mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Markus Nari akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2019) besok.