Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhirnya, Haji Lulung Naik Kelas ke DPR

Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung tidak lagi terganjal untuk ‘naik kelas’ menduduki kursi DPR RI.
Abraham Lunggana/Antara
Abraham Lunggana/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung tidak lagi terganjal untuk ‘naik kelas’ menduduki kursi DPR RI.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegitimasi perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusung Lulung sebagai calon anggota DPR di Daerah Pemilihan DKI Jakarta III. Kursi DPR jatah PAN digugat oleh Partai Golkar, tetapi dikandaskan oleh para pengadil MK.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 174-04-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 di Jakarta, Rabu (7/8/2019) malam.

MK menilai Golkar tidak menguraikan secara rinci klaim pengurangan suara di 11 kecamatan di Jakarta Utara dan Jakarta Barat yang masuk dalam cakupan Dapil DKI Jakarta III. Selain itu, pemohon terbukti tidak mengajukan keberatan ketika proses penghitungan suara hingga rekapitulasi.

Golkar mengadu ke MK dengan mendalilkan pengurangan suara di 11 kecamatan. Akibat praktik pengurangan suara, pemohon mengklaim perolehan suaranya tersisa 80.414 suara dari yang seharusnya mendapatkan 135.628 suara.

Golkar membandingkan perolehan suara Dapil DKI Jakarta III berdasarkan formulir C1 dengan formulir DAA1. Dari penyandingan itu, Golkar menyebutkan terdapat perbedaan sebanyak 206.871 suara total perolehan suara partai-partai politik antara C1 dengan DAA1.

Untuk PAN, Golkar mendalilkan perolehan suara parpol itu hanya 119.451 suara, bukan 123.537 suara seperti ditetapkan KPU. Berbekal klaim tersebut, Golkar akan menyodok posisi PAN sebagai penerima jatah kursi DPR di Dapil DKI Jakarta III.

Adapun, berkat perolehan 123.537 suara, PAN masih berhak atas satu kursi DPR melalui metode konversi Sainte Lague. Kursi itu diperuntukkan buat Haji Lulung yang memperoleh 69.782 suara, terbanyak di antara delapan caleg PAN.

Sebelumnya, Arif Effendi, kuasa hukum KPU, menyangkal dalil Golkar yang mengklaim mendapatkan 135.628 suara. Apalagi, klaim tersebut tidak disertai dengan bukti tempat terjadinya kesalahan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

“Uraian posita maupun bukti sama sekali tidak membuktikan dalil pemohon,” katanya.

Sebelum memutus perkara Golkar, MK telah mengetuk palu perkara Partai Gerindra yang menggugat pula Dapil DKI Jakarta III. Permohonan atas nama caleg Rahayu Saraswati Djojohadikusumo itu dinyatakan tidak dapat diterima.

Dengan demikian, persoalan hukum di Dapil DKI Jakarta III telah selesai.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper