Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi di Garuda, KPK Mengaku Sangat Kecewa

PT Garuda Indonesia adalah satu-satunya maskapai milik negara. Seharusnya para penyelenggara negara di tubuh Garuda mengutamakan negara, bukan malah memperkaya diri sendiri.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar saat bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar saat bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Ungkapan keprihatinan disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

KPK merasa sangat kecewa atas praktik korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan nominal cukup fantastis.

"Ditambah lagi, kasus ini diduga berskala internasional. PT Garuda Indonesia adalah satu-satunya maskapai milik negara yang seharusnya para penyelenggara negara di dalamnya mengutamakan negara, bukan malah memperkaya diri sendiri," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Syarif mengharapkan tidak ada lagi penyelenggara negara di perusahaan negara yang malah merugikan negara dengan melakukan praktik-praktik korupsi.

KPK pada Rabu telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Lebih lanjut, Syarif juga mengakui adanya keterlambatan terkait tindak lanjut kasus suap di Garuda Indonesia yang seharusnya diumumkan pada Juli lalu.

"Saya juga mengakui bahwa pada waktu di Komisi III (DPR RI) kami bicara bahkan saya sendiri mengatakan bahwa tindak lanjut kasus ini sebenarnya akan bisa selesai pada Juli, ini terlambat sekitar tujuh hari tetapi saya pikir keterlambatan itu bukan disebabkan kesengajaan tetapi disebabkan karena ada perkembangan baru," ucap Syarif.

Menurut Syarif, penanganan kasus Garuda Indonesia membutuhkan waktu lama karena juga melibatkan otoritas penegak hukum di negara-negara lainnya, yakni Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

"Kita sudah lakukan satu tahun tetapi perlu kami juga sampaikan bahwa kasus ini tidak seperti biasanya kita lakukan dengan gampang karena melibatkan banyak negara ada Inggris, Singapura dan kami di KPK sehingga itu dibutuhkan kerja sama yang intens," kata Syarif.

Sebelumnya KPK pada 16 Januari 2017 telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar.

Suap tersebut berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan di Indonesia. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang Emirsyah menjabat sebagai Direktur Utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper