Bisnis.com, JAKARTA - Di antara deretan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, terselip salah satu sosok yang pernah menyatakan adanya dugaan korupsi dalam pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada taipan Sjamsul Nursalim.
Sosok tersebut adalah I Nyoman Wara, yang saat ini menjabat sebagai Auditor Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nama I Nyoman Wara masuk dalam 40 orang yang dinyatakan lolos oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin.
"Iya benar," kata Nyoman Wara saat dikonfirmasi Bisnis.com mengenai kabar tersebut, Selasa (6/8/2019).
Keterlibatan Nyoman Wara, dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi bukan suatu hal yang baru. Pada 2018, dia menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri CBC Bandung 1 ke PT Tirta Amarta Bottling Company tahun 2005 - 2015.
Namun demikian, kasus yang membuatnya banyak disorot terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI.
Seperti diketahui, LHP investigatif dari BPK ini kemudian menjadi dasar bagi KPK untuk menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung dan taipan Sjamsul Nursalim dalam skandal korupsi tersebut.
Apalagi lewat LHP itu, BPK menyimpulkan pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI telah merugikan negara senilai Rp4,58 triliun.
Belakangan ketika kasus ini berlanjut, pihak Sjamsul Nursalim memperkarakan hasil audit BPK ke Pengadilan Negeri Tangerang dan I Nyoman Wara menjadi salah satu pihak tergugatnya.