Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan distribusi Gula Kristal Rafinasi (GKR) ke konsumen akhir untuk dijadikan gula kristal putih dengan label palsu PTPN X.
Ketua Satgas (Kasatgas) Pangan, Brigjen Pol Nico Afinta mengungkapkan kelima orang yang telah ditangkap tersebut berinisial E selaku Direktur PT BMM, H selaku Direktur PT MWP, W alias S selaku pembeli di Kutoarjo, S selaku pembuat Gula Kristal Putih (GKP) dan A distributor GKP Palsu.
Dia menjelaskan kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan perembesan distribusi GKR ke konsumen.
"Semuanya sudah diamankan dan ditahan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi sesuai KUHAP," tuturnya, Senin (5/8/2019).
Nico menjelaskan para tersangka memanfaatkan selisih harga antara gula rafinasi untuk industri dan harga gula kristal putih untuk konsumen yang kini cukup tinggi perbedaannya. Menurut Nico, harga GKR saat ini lebih murah jika dibandingkan dengan GKP.
Menurut Nico, tersangka memanfaatkan selisih harga tersebut untuk menjual GKR ke konsumen, agar mendapatkan laba besar dari penjualan GKR tersebut. Padahal, GKR telah dilarang untuk dijual kepada masyarakat dengan alasan kesehatan.
"Jadi mereka memanfaatkan selisih harga itu untuk mendapatkan untung besar, kami sudah amankan GKR yang digunakan para pelaku agar tidak ada lagi GKR yang dijual ke masyarakat," katanya.