Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK-KY Gelar Pertemuan Bahas Putusan MA Lepas Syafruddin Temenggung

Pertemuan ini sekaligus sebagai tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar pada hari Jumat lalu di Gedung KPK. Dalam pertemuan itu, terdapat banyak hal yang dibahas.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kedua kanan) meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (kedua kanan) meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menggelar pertemuan dengan Komisi Yudisial (KY) untuk membahas putusan kasasi Mahkamah Agung yang melepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perkara penerbitan SKL BLBI, Senin (5/8/2019).

Pertemuan ini sekaligus sebagai tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar pada hari Jumat lalu di Gedung KPK. Dalam pertemuan itu, terdapat banyak hal yang dibahas.

"Termasuk seperti apa mereka [MA] melaksanakan tugasnya, kan macam macam. Dalam proses sebelum persidangan itu ada ada proses apa saja," kata Saut.

Menurut Saut, KY juga telah meminta data dan informasi kepada KPK terkait perkara Syafruddin Temenggung. Hal tersebut untuk mengonfirmasi ulang dari data yang yang juga diterima KY dari pengaduan masyarakat.

Beberapa waktu lalu, pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan dua dari tiga hakim agung kasasi yang menangani permohonan kasasi Syafruddin Temenggung.

Pelaporan dilakukan karena dua hakim kasasi itu diduga melanggar kode etik yang berujung bebasnya Syafruddin Temenggung dari bui. Dia diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).

Atas laporan tersebut, KPK pun merespon siap memberikan data dan informasi pendukung kepada KY dan terbuka untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Dalam putusan Syafruddin, Hakim Anggota I Syamsul Rakan Chaniago menyebut jika perbuatan Syafruddin merupakan perdata. Sementara Hakim Anggota II Mohamad Asikin berpandangan perbuatan Syafruddin ranah administrasi.

Kedua putusan itu berbeda dengan Ketua Majelis Hakim Salman Luthan yang sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding (judex facti), yang memvonisnya 15 tahun penjara.

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus berjanji akan menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. Dia menyebut KY akan mengeluarkan putusan maksimal 60 hari setelah laporan Koalisi diterima.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta mengaku pertemuan dengan KPK adalah bentuk koordinasi, yang selalu membahas meliputi berbagai isu.

Terkait tindak lanjut pelaporan Koalisi Masyarakat Sipil, pihaknya saat ini masih memproses. "Sedang dalam analisis," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper