Bisnis.com, JAKARTA – PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau Inti mengaku akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur standar pemeriksaan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Plt. Sekretaris Perusahaan Inti Gde Pandit Andika memercayai pihak penegak hukum dalam menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya terkait penyelidikan ataupun penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami akan mengikuti semua proses yang berlaku dan sementara ini mengambil sikap untuk menunggu perkembangan informasi selanjutnya dari aparat penegak hukum terkait,” kata Pandit, Kamis (1/8/2019).
Sementara itu, hal serupa juga disampaikan pihak PT Angkasa Pura II. Plt. VP Corporate Communication AP II Dewandono Prasetyo mengatakan pihak perseroan mendukung penuh kepatuhan hukum di mana pun dan akan bekerjasama dengan pihak berwenang terhadap hal ini.
“Saat ini kegiatan operasional perusahaan berjalan dengan sebagaimana mestinya,” kata Prasetyo dalam siaran pers.
Tim penindakan KPK berhasil mengamankan lima orang dalam kegiatan tangkap tangkap termasuk direksi PT Angkasa Pura II, Rabu (31/7/2019) malam.
Baca Juga
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kegiatan OTT yang salah satunya terjadi di kawasan perbelanjaan di Jakarta Selatan itu tim KPK berhasil menjaring Direktur Keuangan AP II dan PT Inti.
Tim juga berhasil mengamankan uang senilai 90 ribu dolar Singapura atau setara Rp1 miliar yang diduga sebagai transaksi suap dua BUMN itu.