Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum berencana menerapkan sistem rekapitulasi elektronik pada pemilihan kepala daerah 2020. Pemerintah dan legislatif mendukung.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengatakan bahwa meski pihaknya sudah melakukan hal serupa melalui Sistem Informasi Penghitungan (Situng), rekap-el adalah pengalaman pertama. Oleh karena sistem ini terus digodok untuk lebih baik.
KPU tidak mau terburu-buru dalam menerapkan rekap-el. Apabila belum siap keseluruhan, rekap-el akan berlaku di beberapa daerah saja.
“Kita masih akan berdiskusi panjang apakah ini diterapkan di seluruh wilayah, apakah hanya di beberapa daerah tertentu. Tentu KPU akan berhati-hati dalam memutuskan kabupaten atau provinsi yang dijadikan [lokasi] e-rekap pertama,” kata Pramono di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Pram menjelaskan apabila hanya diterapkan sebagian, KPU harus memutuskan kriteria dan standar seperti apa suatu daerah bisa menggunakan rekap-el.
Ini tentu perlu uji coba berkali-kali sampai KPU yakin sistem ini secara prosedur dan sumber daya manusia bisa dilaksanakan dengan baik dan tidak ada masalah. Meski begitu, Pram yakin rekap-el bisa digunakan pada pilkada 2020.
Baca Juga
“Kami percaya ini visible. Tinggal kita lihat apakah ini bisa diterapkan di seluruh daerah atau hanya di beberapa daerah tertentu untuk tahap 2020 ini,” jelasnya.
Sebanyak 270 daerah di Indonesia akan menggelar Pilkada serentak 2020 yamg mencakup 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kotamadya.